PENCABUTAN – PERATURAN – DAERAH – PROVINSI – SUMATERA – UTARA – NOMOR – 3 – TAHUN – 2013 – TENTANG – PENGELOLAAN – PANAS - BUMI
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LEMBARAN DAERAH PROViNSI SUMATERA UTARA TAHUN 2023 NOMOR 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Panas Bumi
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang pencabutan peraturan Daerah Provinsi sumatera utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Panas Bumi;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tatrun 2023, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan ini berisi tentang Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2013 yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2023.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2013 yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa Lingkungan Hidup merupakan karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa sehingga harus dijaga, dilindungi, dan dikelola secara lestari dan berkelanjutan untuk dapat meningkatkan kemakmuran kehidupan masyarakat serta merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia; bahwa untuk menjaga kualitas dan ekosistem lingkungan hidup perlu adanya dukungan dan peran Pemerintah Daerah, masyarakat, serta semua pemangku kepentingan; bahwa Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah tidak sesuai; dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Materi pokok : Kewenangan, Perencanaan, Pemanfaatan, Pengendalian, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Persetujuan lingkungan, Pemeliharaan Lingkungan hidup, Sistem informasi lingkungan hidup, Peran serta masyarakat, serta pengawasan dan pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Mencabut : Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 19 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Jumlah halaman : 27 HLM, Penjelasan : 10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2023
RENCANA PERL!NDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HlDUP TAHUN 2024-2054
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2023 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HlDUP TAHUN 2024-2054
ABSTRAK:
a. bahwa kualitas lingkungan hid up yang semakin menurun
telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia
dan makhluk lainnya sehingga perlu upaya perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh - sungguh
dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan;
b. bahwa untuk melaksanakan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup perlu ditetapkan Peraturan Daerah yang
dapat dijadikan landasan dalam penyelesaian masa]ah
lingkungan hidup, pelestarian fungsi lingkungan hidup
pada saat ini dan yang akan datang di Kabupaten Bone;
c. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 dan pasal 10 Undang
Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah di ubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang menyatakan
bahwa Pemerintah Daerah menetapkan dan melaksanakan
kebijakan mengenai Rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup tingkat Kabupaten;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Periindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Repubiik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor
5059) sebagairnana telah diubah beberapa kali dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2021
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6634);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
BAB III : RUANO LINGKUP
BAB IV : RPPLH
BAB V : PENETAPAN IKLH
BAB VI : KOORD!NASI DAN KERJA SAMA
BAB VII : PERAN MASYARAKAT
BAB VIII : REVIU
BAB IX : PENG AWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB X : PEMBIAYAAN
BAB XI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB Xll : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
292
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3)
huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas, Prinsip, Maksud, Tujuan dan Sasaran, Jangka Waktu dan Kedudukan, Penyusunan RPPLH, Materi Muatan RPPLH, Sistematika RPPLH, Pelaksanaan, Koordinasi dan Kerja Sama RPPLH, Pemantauan dan Pelaporan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
277 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, perlu penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; PRINSIP; TUJUAN, SASARAN, DAN RUANG LINGKUP; RPPLH; PENYUSUNAN DAN PELINGKUPAN RPPLH; PENETAPAN INDEKS KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP; KOORDINASI DAN KERJASAMA; MONITORING DAN PELAPORAN; PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; PENDANAAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2023
higiene - sanitasi - di - tempat - pengelolaan - makanan - dan - tempat umum
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD 2023/8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Higiene Sanitasi di Tempat Pengelolaan Makanan dan Tempat Umum
ABSTRAK:
Bahwa pemenuhan pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap manusia sebagai bentuk perlindungan terhadap makanan dan minuman dari bakteri dan kimia lain memberi landasan arah serta menciptakan kepastian hukum dan sering pertumbuhan kuantitas pelaku usaha makanan dan minuman maka perlu menetapkan Perda tentang Higiene Sanitasi di Tempat Pengelolaan Makanan Dan Minuman.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU NO. 4 Tahun 1984; UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 36 Tahun 2009sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 18 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Thaun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 66 Tahun 2014; PP No. 86 Tahun 2019; Permenkes No. 4 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas, Laik Higiene Sanitasi, Masa Berlaku, Persyaratan Higiene Sanitasi,Pembinaan Dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023.
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2004 dicabut.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2023
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7,
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Regional
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mewujudkan tujudan bernegara yakni menyejahterakan rakyat, maka negara wajib untuk melakukan perlindungan dan pemberdayaan terhadap masyarakat diantaranya dengan menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan sistem air limbah domestik sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28H undang-undang dasar negara indonesia tahun 1945; bahwa guna mengembalikan kelayakan mutu air yang telah terkontaminasi oleh pencemaran limbah domestik; berdasarkan ketentuan lampiran I huruf C undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pemerintah daerah provinsi memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik regional.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 14 Tahun 1964; UU NO 26 Tahun 2007; UU NO 25 Tahun 2009; UU NO 32 Tahun 2009; UU NO 1 Tahun 2011; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 12 Tahun 2011; UU NO 17 Tahun 2019; UU NO 17 Tahun 2023; PP NO 82 Tahun 2001; PP NO 122 Tahun 2015; PP NO 122 Tahun 2015; PP NO 22 Tahun 2021; PP NO 17 Tahun 2023; PERMENDAGRI NO 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016; Peraturan Menteri Pekeijaan
Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 04/PRT/M/2017; PERDA NO 1 Tahun 2010; PERDA NO 11 Tahun 2012; PERDA NO 29 Tahun 2014; PERDA NO 13 Tahun 2019;
Peraturan Perda ini menetapkan mengenai Pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik regional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
Lampiran File: 29 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 06 Tahun 2023
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARRU TAHUN 2023 NOMOR NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR B.HK.06.115.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
a bahwa untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan
hidup dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, perlu melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang;
b. bahwa dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan lingkungan hidup yang meliputi pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup bak dalam skala besar, menengah dan kecil, rusaknya sumber air, dan ruang terbuka hijau yang mengakibatkan menurunnya dava dukung den daya tampung lingkungan hidup dan dapat mengancam kelangsingan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya schingga perlu dilakukan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidub secara komprchensil
Taar
asas dan terpadu;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (3) Undang
Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana lah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan berdasrkan Ketentuan Lampiran Huruf K Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dacrah sebageimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta. Kerja menjadi Undang-Undang, bahwa uusan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan urusan wajb dacrah untuk lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak Setiap Orang untuk mendapalkan lingkungan hidup yang bak dan schat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem di daerah maka perlu untuk diatur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud. dalam huruf a, huruf b, dan huruf & perlu menctapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 11 di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemcrintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubali beberapa kali, terakliir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Taliun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202)
Nomor 32, Tambahari Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : PERENCANAAN
BAB V : PEMANFAATAN
BAB VI : PENGENDALIAN
BAB VII : PENGELOLAAN LIMBAH B3 DAN LIMBAH NON B3
BAB VIII : PERSETUJUAN LINGKUNGAN, PERSETUJUAN TEKNIS, DAN SURAT
KELAYAKAN OPERASIONAL
BAB IX : PENGADUAN DAN PEMANTAUAN
BAB X : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI : SISTEM INFORMASI
BAB XII : PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XIII : PEMBIAYAAN
BAB XIV : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
Peraturan pelaksanaan dan Peraturan Daceah ini harus ditapkan paling
lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
38
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat