Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2023

Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Panas Bumi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2013 yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Panas Bumi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Utara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Medan
Tanggal Penetapan
04 September 2023
Tanggal Pengundangan
07 September 2023
Tanggal Berlaku
07 September 2023
Sumber
LEMBARAN DAERAH PROViNSI SUMATERA UTARA TAHUN 2023 NOMOR 9
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 4 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan