Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Bahwa pesantren sebagai salah satu lembaga pendidikan yang mengupayakan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, keberadaan pesantren yang tersebar di setiap wilayah kabupaten bandung menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat, untuk menjamin penyelenggaraan pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, maka perlu ditetapkan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 18Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 82 Tahun 2021; Perda Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan pesantren, perencnaan pengembangan pesantren daerah, pengembangan pesantren, partisipasi masyarakat, kerja sama, tim pengembangan pesantren, pendanaan, monitoring dan evaluasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
24 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa setiap orang bebas memilih pendidikan dan
pengajaran dalam satu sistem pendidikan nasional yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Pesantren, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya
memfasilitasi Pesantren dalam penyelenggaraan fungsi
pendidikan, fungsi dakwah, maupun fungsi pemberdayaan
masyarakat; bahwa penyelenggaraan pesantren sebagaimana dimaksud
dalam huruf b perlu diberikan rekognisi/pengakuan,
afirmasi, fasilitasi dan pendanaan berdasarkan tradisi dan
kekhasannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan
Pesantren;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Bab III Pendanaan
Bab IV Partisipasi Masyarakat
Bab V Pelaksana
Bab VI Koordinasi
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin Fasilitasi Penyelenggaraan
Pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah,
dan fungsi pemberdayaan masyarakat di Daerah yang
merupakan bagian dari pemenuhan terhadap upaya
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana
amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa tiap warga
negara berhak mendapatkan pendidikan; bahwa pesantren di Daerah perlu dikembangkan dan
diberdayakan melalui kebijakan Fasilitasi
Penyelenggaraan Pesantren yang mengakomodasi
perkembangan, aspirasi dan kebutuhan hukum
masyarakat serta menempatkan pengaturan
hukumnya dalam kerangka peraturan perundangundangan
yang terintegrasi dan komprehensif; bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor
82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan
Pesantren, Pemerintah Daerah membantu pendanaan
pengembangan Pesantren sesuai dengan
kewenangannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Penyelenggaraan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perencana
Bab III Penyelenggaraan
Bab IV Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam Fungsi Pendidikan
Bab V Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam Fungsi Dakwah
Bab VI Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam Fungsi Pemberdayaan Masyarakat
Bab VII Peran Pesantren
Bab VIII Tim Fasilitasi
Bab IX Pendanaan
Bab X Kerja Sama
Bab XI Sistem Informasi
Bab XII Partisipasi Masyarakat
Bab XIII Pengawasan dan Pengendalian
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2022.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2022
Arsip, Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, BD.2022/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya serta memilih pendidikan dan pengajaran dalam satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan tujuan pembangunan nasional;
Bahwa dalam upaya untuk menjamin penyelenggaraan Pesantren yang ada di Kabupaten Kotabaru dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan pembinaan, pemberdayaa, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren di daerah berdasarkan tradisi dan kekhasannya;
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ketentuan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, maka Pemerintah Daerah melakukan pengaturan fasilitasi Pesantren agar penyelenggaraan Pesantren di daerah dapat optimal mengakomodasi perkembangan, aspirasi, serta memberikan beasiswa bagi santri untuk kemajuan pendidikan di Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Fasilitas Penyelenggaraan dan dukungan kepada pesantren;
Beasiswa Santri;
Pembinaan;
Fasilitas Penyelenggaraan pesantren oleh Pemerintah Desa;
Peran Serta Masyarakat;
Penghargaan;
Tim Pengembangan dan pemberdayaan pesantren;
Perlindungan penyelenggaraan pesantren;
Pendanaan;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi Pesantren di Daerah Riau diperlukan fasilitasi penyelenggaraan Pesantren sesuai tradisi dan keikhlasannya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.18 Tahun 2019; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.32 Tahun 2013; PP No.55 Tahun 2007; PP No.47 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; PP No.82 Tahun 2021; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERMENAG No.30 Tahun 2020; PERMENAG No.31 Tahun 2020; PERMENAG No.32 Tahun 2020; PERMENDGRI No.77 Tahun 2020; PERDA Provinsi Riau No.5 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 9 (sembilan) bab dan 37 (tiga puluh tujuh) pasal diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Fungsi,Jenis,Unsur,Penyelenggaraan, dan Kewajiban Penyeleggara; Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren; Pelaksanaan Pengembangan Pesantren; Pendanaan; Kerja Sama; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
(1) Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(2) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin fasilitasi pengembangan
pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah,
dan fungsi pemberdayaan masyarakat di Daerah
sebagai salah satu wadah untuk membina generasi
penerus bangsa untuk mengamalkan nilai-nilai
ajaran agamanya dan/ atau ahli ilmu agama yang
berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang
beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia; bahwa untuk mendukung dan memperkuat peran
pesantren dalam pembangunan Daerah perlu
dikembangkan dan diperdayakan melalui kebijakan
fasilitasi pengembangan pesantren; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3),
Pasal 12 ayat (2), Pasal 32, Pasal 42, Pasal 46 ayat (1)
dan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2019 ten tang Pesantren, maka pemerintah
daerah perlu memberikan fasilitasi pengembangan
pesantren di Kabupaten Pemalang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Pengernbangan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Fasilitasi Pengembangan
Bab IV Pendanaan
Bab V Kerja Sama
Bab VI Partisipasi Masyarakat
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren
ABSTRAK:
bahwa fasilitasi pengembangan Pondok Pesantren bertujuan untuk membentuk santri yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia; bahwa Kabupaten Wonosobo merupakan Daerah dengan penduduk mayoritas beragama Islam yang memiliki cukup banyak Pondok Pesantren sehingga untik mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi Pesantren di Kabupaten Wonosobo, diperlukan fasilitasi Pondok Pesantren sesuai tradisi dan kekhasannya; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Pemerintah Daerah membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perudang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Fasilitasi Fungsi Pondok Pesantren
Bab III Koordinasi dan Komunikasi
Bab IV Sinergi dan Kerja Sama
Bab V Monitoring dan Evaluasi
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Partisipasi Masyarakat
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Bahwa pendidikan dan pembinaan Islam bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dalam upaya un tuk menuingkatakan keimanabn dan ketakwaan serta akhlak mulia untuk menjamin penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan maka perlu menetapkan Perdaa tentang Fasilitasi Penyelneggraan Pesantren.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 18 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres NBo. 82 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kebijakan Umum, Perencanaan Pengembangan Pesantren, Pelaksanaan Pengembangan Pesantren, Penyelengaraan Pesantren, Pengelolaan Pesantren, Pengelolaan Data Dan Informasi, Pendanaan, Kersa Sama, Partisipasi Masyarakat, Monitoring Dan Evaluasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2022.
19 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah
ABSTRAK:
a. bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban Umat Islam yang mampu dan pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial sebagai salah satu upaya
mengurangi angka kemiskinan;
b. bahwa pengelolaan zakat perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaannya lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat dikembangkan;
c. bahwa dalam rangka perlindungan, pembinaan dan pelayanan muzakki, mustahik dan amil zakat perlu adanya ketentuan yang mengatur pengelolaan zakat;
d. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 04 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Zakat sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam
masyarakat sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan
Sedekah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 -tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5148);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5508);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penggolongan dan Jenis Zakat
Bab III Muzakki dan Mustahik
Bab IV Infaq, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan
Bab V Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten
Bab VI Unit Pengumpul Zakat
Bab VII Lembaga Amil Zakat
Bab VIII Lingkup Kewenangan Pengumpul Zakat
Bab IX Pengumpulan, Pendistribusian, Pendayagunaan dan Pelaporan
Bab X Pembiayaan Baznas dan Hak Amil
Bab XI Peran Serta Masyarakat
Bab XII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIII Sanksi Administrasi
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Zakat
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2020/NO.5, LL KOTA PONTIANAK: 17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya di Kota Pontianak, perlu pengelolaan secara profesional yang dilandasi dengan prinsip amanah, kemanfaatan keadilan, kepastian hukum, transparan, terintegrasidan akuntabilitas;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No.27 Tahun 1959; UU no.23 tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.60 tahun 2010; PP No.14 Tahun 2014; Permenag No.52 Tahun 2014; PerBaznas No.3 tahun 2014;
Peraturan ini mengatur ketentuan Umum; pengelolaan zakat, infak, sedekah dan DSKL; Zakat; Infak, Sedekah dan DSKL; Pembiayaan; Pengu8mpulan , Pendistribusian dan Pendayagunaan; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administratif; Larangan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
13 halaman peraturan dan 4 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat