BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mencabut
Perda Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008
Perda Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2010,
Perda Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2012
Perda Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2015
Perda Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat serta peningkatan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah, diperlukan usaha-usaha untuk menambah dan memupuk sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah. Penyertaan modal Daerah dalam rangka penambahan modal Badan Usaha Milik Daerah dilakukan untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan Pemerintah Daerah. Penyertaan modal diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Pasal 21 ayat (5).
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyertaan Modal Daerah pada BUMD dilakukan untuk pendirian BUMD dan Penambahan modal BUMD. Penyertaan Modal Daerah pada BUMD dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya. Jenis Penyertaan Modal Daerah meliputi Penyertaan Modal Daerah dalam bentuk uang dan penyertaan Modal Daerah dalam bentuk Barang Milik Daerah yang dapat dinilai sesuai nilai riil pada saat dijadikan Penyertaan Modal Daerah. Sumber dana Penyertaan Modal Daerah dapat berasal dari APBD dan/atau konversi dari pinjaman. Akuntansi pengelolaan dengan Penyertaan Modal Daerah dilaksanakan oleh BUMD sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyertaan Modal Daerah pada BUMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
Perda No. 10 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 9 Tahun 2012, Perda No. 11 Tahun 2015, Perda No. 10 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2021
Pembentukan - Badan Usaha Milik Daerah - Bidang Pertambangan - Minyak dan Gas Bumi
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2021/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 04 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan BUMD yang telah ada sebelumnya Undang-Undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini
Dasar hukum dalam peraturan ini ;Pasal 8 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 25 Tahun 1959;UU No Tahun 2001;UU No 40 Tahun 007;UU No 3 Tahun 2014; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;PP No 35 Tahun 004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;PP No 35 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 55 Tahun 20009;PP No 54 Tahun 2017;Peraturan Menteri energi dan sumber daya meineral No 37 Tahun 2016;Permendagri No 118 Tahun 2018;Permendagri No 22 Tahun 2020;Perda No 6 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab. Sumedang Tahun 2021 No. 10, TLD. No. 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2020-2023
ABSTRAK:
bahwa perubahan penyertaan modal daerah merupakan
bagian dari pengelolaan keuangan daerah dengan
pertimbangan dan kajian yang matang guna optimalisasi
pemanfaatan keuangan daerah yang tepat demi
kesejahteraan masyarakat Kabupaten Temanggung; bahwa dengan adanya wabah Covid-19 perlu dilakukan
penghitungan ulang kemampuan keuangan pemerintah
daerah dalam mencukupi penyertaan modal kepada Badan
Usaha Milik Daerah; bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 21 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah, maka penyertaan modal Pemerintah Daerah
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal
pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Temanggung
Tahun 2020-2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ayat (1) Pasal 7 mengenai besaran nilai penyertaan modal serta perubahan pada lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2020 diubah.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Pmyertaan Moda; Daerah pada Perseroan Terbatas Air Minum Tabalong Bersinar (PERSERODA) Tahun Anggaran 2022 dan 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan air bersih kepada masyarakat, meningkatkan cakupan pelayanan air bersih kepada masyarakat serta untuk mendapatkan Program Hibah Air Minum APBN untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Perkotaan maka perlu melakukan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Air Minum Tabalong Bersinar (Perseroda), yang akan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2022 dan 2023; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Air Minum Tabalong Bersinar (Perseroda) Tahun Anggaran 2022 dan 2023;
Pasal 18 Ayat (16) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010 Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2010 Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2021
Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Air Minum Tabalong Bersinar (Perseroda) Tahun Anggaran 2022 Dan 2023, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Tujuan
3. Penyertaan Modal Daerah
4. Bagi Hasil Keuntungan
5. Ketentuan Lain-lai
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2021
PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH REMBANG BANGKIT SEJAHTERA JAYA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2021/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Rembang Bangkit Sejahtera Jaya
ABSTRAK:
a. bahwa PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah yang perlu dioptimalkan agar berkembang dan maju serta berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan daya saing PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya, perlu menyesuaikan dengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Rembang Bangkit Sejahtera Jaya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Asas, Maksud, Tujuan Nama dan Tempat Kedudukan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri Perusahaan; Anggaran Dasar; Modal dan Saham; Struktur Organisasi dan Organ; RUPS; Kepegawaian; Penggunaan Laba; Satuan Pengawasn Intern, komite Audit; Komite Lainnya; Rencana Bisnis dan Rencana Kerja Anggaran; Perubahan Rencana Bisnis dan Rencana Kerja Anggaran; Operasional; Tata Kelola Perusahaan; Pengadaan Barang/Jasa; Anak Perusahaan; Kerja Sama; Pinjaman; Pembinaan dan Pengawasan; Penugasan Pemerintah Daerah; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran; Kepailitan; Kketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2006
43
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PERSEROAN TERBATAS MIGAS KALTARAJAYA
2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya
ABSTRAK:
Memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentangBadan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 %; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Perubahan ini berfokus pada penyesuaian atau revisi ketentuan terkait perusahaan daerah yang bergerak di sektor minyak dan gas (migas) tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2021
PENGELOLAAN - BADAN - USAHA - MILIK - DAERAH - KOTA - CIREBON
2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD Kota Cirebon Tahun 2021 No 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Kota Cirebon
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, harus memiliki peran, kinerja dan daya saing serta mampu menyesuaikan dengan dinamika perkembangan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Cirebon tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Kota Cirebon.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 54 Tahun 2017; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diuabh dengan Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Kota Cirebon yang meliputi Ketentuan Umum, Asas dan Ruang Lingkup, Kebijakan BUMD, Karakter, Jenis dan Pendirian BUMD, Organ dan Pegawai BUMD, Satuan Pengaasan Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya, Pengelolaan BUMD, Kerjasama BUMD, Penggunaan Laba BUMD, Anak Peruasahaan BUMD, Penugasan Pemerintah Kepada BUMD, Restruktusisasi, Perubahn Bentuk Hukum dan Privativasi BUMD, Pengganbungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran BUMD, Kepailitasn BUMD, Pembinaan BUMD, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2021.
76 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Air Minum Tabalong Bersinar (PERSERODA)
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat dengan didukung adanya sarana prasarana pengelolaan air bersih, perlu adanya Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Air Minum Tabalong Bersinar (Perseroda); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan. Daerah dan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Air Minum Tabalong Bersinar (Perseroda);
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017! Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Ais Minum Tabalong Bersinar (Perseroda), Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud Dan Tujuan
3. Bentuk
4. Jumlah
5. Bagi Hasil Keuntungan
6. Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Minum Tirta Siak
ABSTRAK:
Daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah, dan Badan Usaha Milik Daerah yang sudah ada paling lama 3 (tiga) tahun wajib disesuaikan. Untuk kepastian hukum dan untuk keberlangsungan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pekanbaru, maka Perda No. 12 Tahun 1997 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Dati II Pekanbaru perlu ditinjau kembali dan disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Siak.
Dasar Hukum Perda ini: Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 8 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014 sebagaima telah diubah terakhir kali dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 42 Tahun 2008; PP No.27 Tahun 2014; PP No.121 Tahun 2015; PP No. 122 Tahun 2015; PP No.54 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019.
Perda ini terdiri dari: Bab I tentang Ketentuan Umum; Bab II tentang Nama dan Tempat Kedudukan; Bab III tentang Maksud dan Tujuan; Bab IV tentang Kegiatan Usaha; Bab V tentang Jangka Waktu; Bab VI tentang Pembentukan dan Pendirian; Bab VII tentang Modal; Bab VIII tentang Organ Perumda Tirta Siak; Bab IX tentang KPM, Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian; Bab X tentang Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya; Bab XI tentang Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan; Bab XII tentang Penggunaan Laba; Bab XIII tentang Anak Perusahaan; Bab XIV tentang Penugasan Pemerintah kepada Perumda Air Minum; Bab XV tentang Evaluasi, Restrukturisasi, Perubahan Bentuk Hukum; Bab XVI tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran; Bab XVII tentang Kepailitan; Bab XVIII tentang Dasar Kebijakan Penetapan Tarif; Bab XIX tentang Pembinaan dan Pengawasan; Bab XX tentang Dana Pensiun; Bab XXi tentang Asosiasi; Bab XXII tentang Ketentuan Peralihan;Bab XXIII tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
74 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat