Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Sumber Daya Bangkalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Sumber Daya Bangkalan yang memuat perubahan pada pasal 8, perubahan pada pasal 9, penambahan 1 (satu) ayat yakni ayat (3) pada pasal 13, perubahan pada pasal 23, penyisipan 1 (satu) pasal di antara pasal 23 dan pasal 24, yakni pasal 23A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Sumber Daya Bangkalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangkalan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bangkalan
Tanggal Penetapan
12 April 2022
Tanggal Pengundangan
12 April 2022
Tanggal Berlaku
12 April 2022
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2022 Nomor 1 Seri D
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Bidang
Halaman ini telah diakses 185 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan