Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2022

PERUSAHAAN UMUM DAERAH BUMI SEBALO MANDIRI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Bentuk Badan Hukum dan Nama; Lambang dan Tempat Kedudukan; Maksud, Tujuan dan Kegiatan Usaha; Tugas dan Fungsi Serta Jangka Waktu Berdiri; Modal; Organ Perusahaan; Susunan Organisasi Dan Tata Kerja; Pegawai; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Satuan Pengawas Intern; Pembentukan Anak Perusahaan; Penugasan Pemerintah Kepada Perumda; Pembinaan dan Pengawasan; Evaluasi; Pembubaran; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BUMI SEBALO MANDIRI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
17 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2022
Tanggal Berlaku
18 Mei 2022
Sumber
LD.2022NO.1, TLD NO.1, LL KAB BENGKAYANG: 38 HLM
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 324 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan