Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan;
b. bahwa salah satu faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi di Daerah adalah benturan kepentingan yang dilakukan oleh pejabat/ pegawai Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, dan sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, perlu menetapkan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso dengan Peraturan Bupati;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pengembangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 46);
Peraturan ini antara lain berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemda;
3. Sasarn yang ingin dicapai;
4. Benturan Kepentingan;
5. Penanganan Benturan Kepentingan;
6. Monitoring dan Evaluasi Benturab Kepentingan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan
(Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Biokrasi Nomor 08/M.PAN.N/06/20 12 tentang Sistem Penarrgartan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, dibutuhkan peran serta pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan masyaralat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019; PP No. 71 Tahun 2000; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 53 Tahun 2010; Peraturan MENPANRB No. 10 Tahun 2019; PERDA No. 10 Tahun 2016; PERBUP No. 114 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Dalam peraturan ini juga diatur mengenai batasan dan Mekanisme Pengaduan, Tindak lanjut, Ekspose Hasil Audit Investigasi Atas Laporan / Pengaduan Whistle Blower, serta Perlindungan terhadap Whistle Blower
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Utara Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia serta mencegah terjadinya praktek suap di dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat, perlu menerapkan mekanisme pengendalian gratifikasi yang efektif dan efisien serta transparan; bahwa penerapan pengendalian gratifikasi dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat, Pegawai Negeri, atau Penyelenggara Negara dalam menyampaikan laporan gratifikasi, meminimalisir konflik kepentingan, serta memberikan edukasi kepada masyarakat dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: penerapan pengendalian gratifikasi; tata cara pelaporan gratifikasi dan penetapan status gratifikasi; perlindungan hukum dan penghargaan; dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
13 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam praturan ini adalah : Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 25 peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2017 tentsng Pembinaan dan pengawasanan Penyelengaraan Pemerintahan Daerah,Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) wajib melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan yang dilaporkan atau diadukan oleh masyarakat
Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelengaraan pemerintahan provinsi sumatera selatan yang bersih ,bebas dari korupsi kolusi ,nepotisme dan menindaklajuti surat edaran Menteri perayagunaan apaaratur negara dan reformasi Perdayaunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi Nomor 08/M>PAN>RB/06/2012 tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian /lembaga dan pemerintahan daerah perlu memberikan perlindungan kepada pihak yang melaporkan kejadian penyimpangan secara bertangunjawab.
Bahw dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi perlu mendorong peran serta pegawai di lingkungna pemerintah provinsi sumatera selatan dan /atau masyarakt untuk menyampaikan pengaduam mengenai terjadinya penyimpangan yang berindikasi tindaak pidana korupsi sebagai wujudd pembangunan Zona Interrgerits menuju Wilaya Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilaya Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah : pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU NO 25 Tahun 1959;UU No 28 Tahun 1999;UU No 31 tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001;UU No 30 Tahun 2002 sebagaimnan telah bebrapa kali diubah ,terahkir dengan UU No 19 Tahun 2019;UU No 13 Tahun 2006 sebgaimana telah diubah terakhir dengan UU NO 31 Tahun 2014;UU No 14 Tahun 2008;UU No 25 Tahun 2009;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaiman telah beberapa kali diubah,terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 60 Tahun 2008;PP No 53 Tahun 2010;PP No 96 Tahun 2012;PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir denganPP No 17 Tahun 2020;PP No 12 Tahun 2017;PP No 43 Tahun 2018;Perrmendagri No 80 Tahun sebagiman telah diubah Permendagri No 120 Tahun 2018;Peraturan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 52 Tahun 2014 sebagiman telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 10 Tahun 2019;Perda No 14 Tahun 2016 sebagiman telah diubah dengan Perda No 3 Tahun 2020;Pergub No 2 Tahun 2020
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Ruang Lingkup , Pelaporan dan Penanganan Pengaduan Tindak Peidana Korupsi, Perlindungan ,Sanksi,Ketentuan lain -Lain ,ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
12 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mandailing Natal No. 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang
baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul,
Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten dilarang
menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun
juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau
pekerjaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Pedoman Pengendalian
Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun
2016 .
Materi pokok : Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, Unit Pengendalian Gratifikasi, Perlindungan dan Penghargaan, Sanksi dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Mencabut Peraturan Bupati
Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, diperluhkan komitmen penyelenggara negara untuk melaporkan kekayaannya;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.30 Tahun 2002, UU No.6 Tahun 2007, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.53 Tahun 2010, PP No.11 Tahun 2017, Peraturan KPK No.7 Tahun 2016, Perda No.12 Tahun 2016, Perbup No.32 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Peraturan Bupati ini memiliki 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi kolusi, dan nepotisme serta mengupayakan pengendalian gratifikasi sebagai perwujudan dari integritas pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi secara sungguhsungguh dan penuh tanggung jawab; Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat namun dalam perkembangannya sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.; Pengendalian Gratifikasi adalah suatu sistem yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi.; Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit kerja yang bertanggungjawab untuk menjalankan
fungsi pengendalian gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat.; Pemberi adalah para pihak baik perseorangan, sekelompok orang, badan hukum atau lembaga yang memberikan gratifikasi kepada penerima gratifikasi.;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2021.
Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 30 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
-
24
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat