Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2014

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 November 2014
Tanggal Pengundangan
10 November 2014
Tanggal Berlaku
10 November 2014
Sumber
BN.2014/No.1774, jdih.dephub.go.id : 12 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 414 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenhub No. 12 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 23 Tahun 2006 tentang Tata Cara Tetap Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Departemen Perhubungan
  2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 4 Tahun 2007 tentang Penetapan Koordinator Pengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Administrator Aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Departemen Perhubungan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan