pedoman - retensi arsip sektor kesejahteraan rakyat - pariwisata dan ekonomi kreatif
2015
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 10, BN 2015 (172): 7 hlm; jdih.anri.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu disusun pedoman retensi arsip bersama dengan lembaga teknis terkait.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 47 Tahun 2009; Perpres Nomor 24 Tahun 2010; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014.
Pedoman retensi arsip sektor kesejahteraan rakyat urusan pariwisata dan ekonomi kreatif disusun oleh Arsip Nasional Republik Indonesia bersama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2015.
pedoman - retensi arsip sektor politik, hukum, dan keamanan - penanggulangan narkotika
2015
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 9, BN 2015 (171): 8 hlm; jdih.anri.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor, Politik, Hukum, dan Keamanan Urusan Penanggulangan Narkotika
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu disusun pedoman retensi arsip bersama dengan lembaga teknis terkait.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 35 Tahun 2009; UU Nomor 43 Thun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014.
Pedoman retensi arsip sektor politik, hukum, dan keamanan urusan Penanggulangan Narkotika disusun oleh Arsip Nasional Republik Indonesia bersama dengan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2015.
Pedoman - retensi arsip sektor politik, hukum, dan keamanan - perbatasan
2015
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 8, BN 2015 (170): 7 hlm;jdih.anrigo.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum, dan Keamanan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu disusun pedoman retensi arsip bersama dengan lembaga teknis terkait.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2008; UU Nomor 43 tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014.
Pedoman retensi arsip sektor politik, hukum, dan keamanan urusan perbatasan memuat jenis arsip, retensi atau jangka waktu simpan minimal, dan keterangan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2015.
pedoman - retensi arsip sektor politik, hukum, dan keamanan - keamanan dan ketertiban
2015
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 7, BN 2015 (169): 7 hlm;jdih.anri.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum, dan Keamanan Urusan Keamanan dan Ketertiban
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu disusun pedoman retensi arsip bersama dengan lembaga teknis terkait.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2002; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; dan Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014.
Pedoman retensi arsip sektor politik, hukum, dan keamanan urusan keamanan dan ketertiban disusun oleh Arsip Nasional Republik Indonesia bersama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2015.
pedoman - retensi arsip sektor kesejahteraan rakyat - perpustakaan
2015
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 6, BN 2015 (168): 7 hlm; jdih.anri.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Perpustakaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu disusun pedoman retensi arsip bersama dengan lembaga teknis terkait.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; UU Nomor 39 Tahun 2009; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 47 Tahun 2009; Perpres Nomor 24 Tahun 2010; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; dan Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014
Pedoman retensi arsip sektor kesejahteraan rakyat urusan perpustakaan disusun oleh Arsip Nasional Republik Indonesia bersama dengan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2015.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 5, BN 2015 (167): 16 hlm; jdih.anri.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Penelitian, Pengkajian, Pengembangan, Perekayasaan, Penerapan Serta Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu disusun pedoman retensi arsip bersama dengan lembaga teknis terkait.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 18 Tahun 2002; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 47 Tahun 2009; Perpres Nomor 47 Tahun 2009; Perpres Nomor 24 Tahun 2010; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014.
Pedoman retensi arsip sektor perekonomian urusan penelitian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan, penerapan serta pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi disusun oleh Arsip Nasional Republik Indonesia bersama dengan Lembaga Negara yang membidangi urusan penelitian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan, penerapan serta pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2015.
pedoman - retensi arsip sektor kesejahteraan rakyat - agama
2015
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 4, BN 2015 (166): 7 hlm; jdih.anri.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Agama
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu disusun pedoman retensi arsip bersama dengan lembaga teknis terkait.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 47 Tahun 2009; Perpres Nomor 24 Tahun 2010; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; dan Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014.
Pedoman retensi arsip sektor kesejahteraan rakyat urusan agama memuat jenis arsip, retensi atau jangka waktu simpan minimal, dan keterangan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2015.
pedoman - retensi arsip sektor perekonomian - pembangunan daerah tertinggal
2015
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 3, BN 2015 (118): 8 hlm; jdih.anri.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Pembangunan Daerah Tertinggal
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu disusun pedoman retensi arsip bersama dengan lembaga teknis terkait.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 47 Tahun 2009; Perpres Nomor 24 Tahun 2010; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; Permen Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 09/PER/M-PDT/VII/2006; dan Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014
Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Pembangunan Daerah Tertinggal ini disusun oleh Arsip Nasional Republik Indonesia bersama dengan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
pedoman - retensi arsip sektor perekonomian - perencanaan pembangunan
2015
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 2, BN 2015 (117): 8 hlm; jdih.anri.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perencanaan Pembangunan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu disusun pedoman retensi arsip bersama dengan lembaga teknis terkait.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 40 Tahun 2006; PP Nomor 28 Taahun 2012; Perpres Nomor 47 Tahun 2009; Perpres Nomor 24 Tahun 2010; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; Permen Negara Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor PER.005/M.PPN/10/2007; dan Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014.
Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perencanaan Pembangunan ini disusun oleh Arsip Nasional Republik Indonesia bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
pedoman - retensi arsip sektor perekonomian - ketenagakerjaan dan ketransmigrasian
2015
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 1, BN 2015 (116): 8 hlm; jdih.anri.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu disusun pedoman retensi arsip bersama dengan lembaga teknis terkait.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 15 Tahun 1997; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 29 Tahun 2008; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 47 Tahun 2009; Perpres Nomor 24 Tahun 2010; Kepres Nomor 103 tahun 2001; Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.12/MEN/VII/2010; dan Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014.
Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian ini disusun oleh Arsip Nasional Republik Indonesia bersama dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat