pedoman - retensi arsip sektor kesejahteraan rakyat - agama
2015
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 4, BN 2015 (166): 7 hlm; jdih.anri.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Agama
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu disusun pedoman retensi arsip bersama dengan lembaga teknis terkait.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 47 Tahun 2009; Perpres Nomor 24 Tahun 2010; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; dan Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014.
- Pedoman retensi arsip sektor kesejahteraan rakyat urusan agama memuat jenis arsip, retensi atau jangka waktu simpan minimal, dan keterangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2015.
- Lampiran file: 15 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 7; lampiran hlm 8 sd 15)
|