ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mendukung dan meningkatkan
penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan
pembinaan kemasyarakatan, maka dipandang perlu menggali
potensi Daerah sebagai upaya pembinaan sumber-sumber
pendapatan daerah;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a, maka Pemerintah Daerah
dapat menerima partisipasi al<tif masyarakat untuk
pembangunan Daerah melalui pajak pengambilan dan
pengolahan bahan galian bukan logam dan bahan ealian
batuan;
c. bahwa untuk memungut pajak Pengambilan dan Pengolahan
Bahan Galian bukan logam dan bahan galian batuan, maka
p€rlu dibuatkan bukti Pembayaran Bahan Galian bukan logam
dan bahan galian batuan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Toraja Utara.
- l. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
(l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor
T6,Tambahan lembaran Negara Republik IndonesiaNomor
320el;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2O07
tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(l,embaraa Negaf? Republik Indonesia Tahun 2OO7 nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997
Nomor 41, Tambahan kmbaran Negara Nomor 3686)
sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 19
Tahun 2OOO tentang perubahan kedua atas undang-undang
nomor 19 Tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat
paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OOO nomor 129, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 3987) ;
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
tentang Pokok - Pokok Pemerintahan di Daerah (Lembararr
Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38,Tambahan
lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3037);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2OO2 tentang Pengadilan
Pajak (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor
27, Tambahan lcmbaran Negara Nomor 4189);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan
Daerah (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4
Nomor 125 , Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO8 Nomor 59 , Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
7. UndangUndang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126 ,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang:-Undang Nomor 28 Tahun 2OO8 tentang Pembentukan
Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 101 , Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
9. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor 4,Tambahanle mbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4959);
lO.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (I-mbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor 13O, Tambahan l.embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
11.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun
2OOT Nomor a2, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2O1O tentang Wilayah
Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
a
MEMUTUSKAN:
Menetaplcan : PERATURAN BUPATI TEI{TANG TATA CARI\ PEMUNGUTAN
PAJAK MINERAL BUKAN I.OGAM DAN BATUAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
2OlO Nomor 2a, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 51 1O);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OlO tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201O
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 51 1 1);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2OlO tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 201O Nomor 119, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3161);3
16. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2Ol0
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (kmbaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan
kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2010
tentang Organisasi dan Tata Keq'a Dinas-Dinas Daerah
Kabupaten Tora.ia Utara (tembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2010 Nomor 8);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Tora.ia Utara Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Nomor 6);
- Menetaplcan : PERATURAN BUPATI TEI{TANG TATA CARI\ PEMUNGUTAN
PAJAK MINERAL BUKAN I.OGAM DAN BATUAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
2OlO Nomor 2a, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 51 1O);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OlO tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201O
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 51 1 1);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2OlO tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 201O Nomor 119, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3161);3
16. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2Ol0
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (kmbaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan
kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2010
tentang Organisasi dan Tata Keq'a Dinas-Dinas Daerah
Kabupaten Tora.ia Utara (tembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2010 Nomor 8);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Tora.ia Utara Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Nomor 6);
Pasal I
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
l. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat
Daerah Otonom yang lain sebagai Unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
3. Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah Kabupaten Toraja Utara
selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga Perwakilan Daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
4. Kepala Daerah adalah Bupati Toraja Utara;
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Toraja
Utara yang disebut Sekdakab.
6. Dinas Pertambangan dan Energi adalah Dinas Pertambangan
dan Energi Kabupaten Tora.ia Utara.
7. Pejabat adalah Pegawai Negeri yang diberi tugas tertentu di
bidang Pertambangan dan Energi.
8. Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian bukan logam
dan bahan galian batuan yang selanjutnya disebut Pajak adalah
Pungr.rtan daerah atas pengambilan dan pengolahan bahan
gdian bukan logam dan bahan galian batuan.
9. Bahan Galian bukan logam dan bahan galian batuan adalah
semua bahan Galian yang bukan Bahan Galian Golongan A dan
bukan Bahan Galian Golongan B.
10. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat
SPTPD adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk
melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang
menurut Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah.
ll.Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD
adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan
pembayaran
dan penyetoran pajak terutang ke Kas Daerah atau ke tempat
lain yang ditetapkan oleh kepala Daerah.
12. Surat Keterangan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat
SKPD adalah surat Keputusan yang menentukan besarnya
jumlah pajak yang terutang.
13. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya
disingkat SKPDKB adalah surat keputusan yang menentukan
besamya jumlah pajak yang terutang jumbn kredit pajak,
jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak besamya sanksi
administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
14. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang
selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat Keputusan yang
menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah
ditetapkan.
15. Surat ketetapanPajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya
disingkat SKPDLB adalah Surat Keputusan yang menentukan
jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak
lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya
terutang.
16. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat
SKPDN adalah surat Keputusan surat keputusan yang
menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan
jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada
kredit pajak.
17. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat S'[PD
adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi
administrasi berupa dan atau denda.
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK
Pasal 2
(1) Dengan nama Pajak Mineral Bukan lngam dan Batuan dipungut
Pajak atau kegiatan pengambilanmineral bukan logam dan
batuan.
(2) Objek Pqiak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan
pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang meliputi :
a. Asbes
b, Batu Ttllis
c. Batu setengah permata
d. BatuApung
e. Batu Kapur
f.
c.
h.
i.
j.
k.
l.
m.
n.
o.
P.
q.
r.
s.
t.
u.
v.
w,
x.
v.
z.
aa,
ab.
ac.
ad.
ae.
af.
ag.
ah.
ai.
aj
ak.
al.
arn.
an.
ao.
ap.
aq.
ar.
as.
at.
au.
av.
aw.
ax.
ay.
az.
ba.
bb.
bc.
bd.
be.
bf.
bg.
bh.
bi.
Batu Permata
Bentonit
Dolomit
Feldspar
Garam Batu (Halite)
Grafit
Granit
Gipsum
KaIsit
Kaolin
I-usit
Magnesit
Mika
Arsen
Kriolit
Brom
Belerang
Marmer
Nitrat
Obsidian
Oker
Pasir dan Kerikil
Pasir Kuarsa
Perlit
Fosfat
Tanah Serap (Frrllers)
Tanah Diatomo
Talk
Tanah Liat
Tawas (AIum)
Tras
Yarosit
Tnolit
IntaII
Korundum
Flouspar
Yodium
Klor
Halit
Yarosit
Ball Clay
7*olit
Rtiang
Kuarsit
Wolastonit
Batu Kuarsa
Toseki
Granodiorit
Gabro
Basalt
Tanah Urug
Kalsedon
I(ristal Kuarsa
Krisopras
Garnet
Agat
bj.
bk.
bl.
bm.
bn.
bo,
bp.
bq.
br.
bs.
bt.
bu.
bv.
bw.
bx.
by.
bz.
ca.
cb.
cc.
cd.
ce.
cf.
cg.
ch.
ci.
cj.
ck.
c1.
cm.
cn.
Topas
Kerikil Galian Dari B
Batu kali
Pasir Urug
Sirhr
Urukan Tanah Setempat
Onik
Mineral bukan logam dan batuan lainnya sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Flourit
Fire Clay
Feldspar
Pirofilit.
Zirkon
Tawas
Batu Gamping
Slate
Andesit
Peridotit
Trakhit
Opal
Chert
Jasper
Kayu Terkesikan
Giok
Diorit
Batu Gunung Quarry Besar
Kerikil Sungai
Kerikil Sungai Ayak t
Pasir Pasang
Bahan Timbunan Pilihan
Tanah Merah (I^aterit)
(3) Dikecualikan dari objek pajak sebagaiman dimaksudf pada ayat
(1) adalah :
a. Kegiatan pengambilan Mineral Bukan logam dan Batuan
yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial
seperti kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah
tangga, pemancangan tiang listrik/telepon, pen€rnaman
kabel listrik/ telepon, penanaman pipa air/gas;
b. Kegiatan pengambilan Mineral Bukan logam dan Batuan
yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya
yang tidak dimanfaatkan secara komersial.
Pasal 3
(1) Subjek Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan adalah orang
pribadi atau Badan yang dapat mengambil Mineral Bukan togam
dan Batuan;
(2) Wajib Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan adalah orang
Pribadi atau Badan yang mengambil Mineral Bukan logam dan
Batuan.
BAB III
DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK
Pasal 4
(1) Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil eksploitasi Mineral
Bukan logam dan Batuan;
(2) Nilai Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (U dihitung dengan
mengalikan volume / tonase hasil eksploitasi dengan nilai dasar
atau harga standar masing-masing jenis Mineral Bukan lagam
dan Batuan;
(3) Nilai Pengangkutan ditetapkan berdasarkan muatan jenis
angkutan dengan harga pada mulut tambang;
(4) Nilai dasar sebagaimana dimaksudkan pada ayat (l) pada
masing-masing jenis Mineral BUI<an Logam dan Batuan
ditetapkan secaraperiodik oleh Bupati sesuai dengan rata-rata
yang berlaku di lokasi setempat;
(5) Harga standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
oleh instansi yang berwenang dalam bidang penambangan
Mineral Btrl(an logam dan Batuan.
Pasal 5
(1) Besarnya tarif pajak ditetapkan sebesar 1O% (sepuluh persen)
dari standar Harga Bahan Galian Mineral Bukan logam dan
Batuan yang ditetapkan sesuai dengan Keputusan Bupati Tora.ia
Utara,
(2) Besarnya tarif pajak pa.da mulut tambang ditetapkan sesuai
dengan muatan jenis truk dengan nilai sebagai berikut :
a) Truk yang bermuatan 2 m3 dengan nilai jual seharga Rp.
IOO.OOO - loo/o - Rp. IO.OOO (sepuluh ribu rupiah);
b) Truk yang bermuatan 3 m3 dengan nilai jual seharga Rp.
15O.OOO - LOo/o - Rp. 15.OOO ( lima belas ribu rupiah).
Pasal 6
(1) Pajak yang temtang dipungut di wilayah daerah
(2) Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan
tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dengan dasar
pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pasal 3.
Pasal 7
Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan
takwin.
Pasal 8
Pajak terutang dalam masa terjadi pada saat kegiatan eksploitasi
Mineral Bukan logam dan Batuan.
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 9
(1) Setiap wajib pajak wajib mengisi SPTPD.
(2) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus diisi dengan
jelas, benar dan lengkap serta ditanda tangani oleh wajib pajak
atau kuasanya.
(3) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan
kepada Bupati selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah
berakhirnya masa pajak.
(4) Bentuk, isi dan tata cara pengisian SPTPD ditetapkan oleh
Bupati.
(5) Setiap pengendara y€rng mengangkut Mineral Bukan logam dan
Batuan diwajibkan membayar pajak di pos-pos yang telah
ditentukan.
Pasal lO
(1) Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (l)
Bupa.ti menetapkan pajak terutang dengan menertibkan SKPD.
(2)Apabila SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak atau
kurang dibayar setelah lewat wakttr paling lama 3O (tiga puluh)
hari scjak SKPD diterima, dikenakan salksi administrasi berupa
bunga sebesar 2 o/o (dua persen) sebulan dan ditagih dengan
menerbitkan STPD.
Pasal l1
(1) Wajib pajak yang membayar sendiri SPTPD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1O ayat (1) digunakan untuk menghitung,
memperhitungkan dan menetapkan pajak sendiri yang terutang,
(2) Dalam jangka waktu 5 (lima) Tahun sesudah saat terutangnya
pajak, Bupati dapat menerbitkan :
a) SKPDKB;
b) SKPDKBT;
c) SPKDN;
d) SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
diterbitkan:
a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan
lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar,
dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 7o
(dua persen) sebulan terhitung dari pajak yang kurang atau
terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua
puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak;
b. apabila SPTPD tidak disampaikan dalam jangka walrtu
yang ditentukan dan telah ditegur secara tertulis
dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 %
(dua persen) sebulan terhitung dari pajak yang kurang atau
terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua
puluh empat) bulan terhitung sejak saat terut€ngnya pajak;
c. apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi pajak
yang terutang dihitung secara jabatan, dan dikenakan
sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25 % (dua
puluh lima persen) dari pokok pqiak ditambah sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2 o/o (dua persen)
sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat
dibayar untuk jangka walrtu paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak;
d. SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
diterbitkan apabila ditemukan data baru atau data yang
semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan
jumlah pajak yang terutang akan dikenakan sanksi
administrasi berupa kenaikan sebesar IOO o/o (seratus
persen) dari jurnlah kekurangan pajak tersebut;
e. SKPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
diterbitkan apabila jumlah pajak yang terutang sama
besamya dengan jurnlah kredit pajak atau pajak tidak
terutang dan tidak ada kredit pajak;
f. Apabila kewajiban pajak membayar pajak terutang dalam
SKPDKB dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan b tidak atau tidak sepenuhnya dibayar
dalam jangka waktu yang telah ditetapkan ditagih dengan
menerbitlen STPD ditambah dengan sanksi administrasi
berupa bunga 2 7o (dua persen) sebulan;
g. Penambahan jumlah pajak yang terutang sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dikenakan apabila wajib
pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan pemeriksaan;
Pasal 12
(1) Pembayaran pajak bahan galial *1rr"., bukan logam dan batuan
dilakukan di Ihs Daerah melalui Kantor Pertambangan dan
Energi sesuai walrtu yang ditentukan dalam SKPD.
(2) Rekanan membayar ke Kas Daerah dilakukan melalui SP2D yang
diterbitkan oleh Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Tora-ia Utara selambatlambatnya I x24 jan.
(3) Pembayaran p4iak sebagaimala dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan dengan menggunakan SSPD.
Pasal 13
(1) Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas.
(2) Bupati dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk
mengangsur pajak terutang dalam kurun waktu tertentu setelah
memenuhi persyaratan yang ditentukan.
(3) Angsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut dengan
dikenakan bunga 2 o/o (dua persen) sebulan dari jumlah pajak
yang belum atau kurang dibayar.
(4) Bupati dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk
menunda pembayaran pajak sampai batas waktu yang ditentukan
setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dengan
dikenalan bunga 2o/o (dua persen) dari juntah pajak yang belum
atau kurang dibayar.
Pasal 14
(1) Setiap peftbeyaran pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 13
diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku
penerimaan.
(2) Bentuk, jenis, isi ukuran tanda bukti pembayaran dan buku
penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
ditetapkan oleh Bupati.
Pasal 15
(1) Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis
sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak 7 (tujuh)
hari saat jatuh tempo pembayaran.
(2) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanegal surat teguran
atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis, wajib paja}
harus melunasi peiak yang terutang.
(3) Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh pejabat.
Pasal 17
Apabila pajak yang harus dibayar tidak dilunasi ddam jangka waktu
2 x 24 jam sesudah tanggd pemberitahuan surat paksa, pejabat
segera menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan.
Pasal 18
Setelah dilakukan penyitaan dan wajib pajak belum juga melunasi
utang pajalcnya setelah lewat l0 (sepuluh) hari sejak tanggal
pelaksanaan surat perintah melaksanakan penyitaan, Pejabat
mengajukan permintaan penetapan tanggd pelelangan kepada
Kantor Lelang Negara.
(5) Persyaratan untuk dapat mengangsur dan menunda pembayaran
serta tata cara pembay€rran angsuran dan penundaan dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 19
Setelah Kantor Lelang Negara menetapkan hari, tanggal, jam dan
tempat pelaksanaan lelang juru sita memberikan dengan segera
secara tertulis kepada wajib pajak.
Pasal 2O
Bentuk, jenis dan isi formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan
penagihan Pajak Daerah ditetapkan oleh Bupati.
Pasa] 16
(1) Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi
dalam jangka wakru sebagaimana ditentukan dalam surat
tegufan atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis,
jumlah pajak yang harus dibayar ditagih dengan surat paksa.
(2) Pejabat menerbitkaa surat palcsa segera setelah lewat 21 {dua puluh satu) hari sejak tanggal surat teguran atau surat
peringatan atau surat lain yang sejenis.
Pasal 2l
(1) Bupati berdasarkan permohonan wajib pajak dapat memberikan
pengurangan keringanan dan pembebasan pajak.
(2) Tata cara pembayaran pengurangan, keringanan dan
p€mbebasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Bupati.
BAB V
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN
KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI
ADMINISTRASI
Pasal 22
(1) Bupati karena Jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat:
a. membetulkan SKPD atau SKPDKB atau STPD yang dalam
penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan
atau kekeliruan dalam penerapan peraturan Penrndangundangian Perpajakan Daerah;
b. membatalkan atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak
benar;
c. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi
berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang dalam
hal sanksi tersebut dikenakan karena kehilafan wajib pajak
atau bukan karena kesalahannya.
(2) Permohonan pembetulan, pembatalan dan pengurangan
ketetapan dan penghapusan atau p€ngurangan sanksi
administrasi atas SKPD, SKPDKB dan STPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis oleh
wajib pajak kepada Bupati atau Pejabat selambat-lambatnya 3O
(tiga puluh) hari sejak tanggd diterima SKPD, SKPDKB, SKPDKBT
atau STPD dengan memberikan yang jelas.
(3) Bupati atau Pejabat paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima sudah
harus membcrikan keputusan.
(4) Apabila setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud
pada ayat 3 (tiga) Bupati atau Pejabat tidak memberikan
Keputusan permohonan, pembetulan, pembatalan, pengurangan
ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi
administrasi dianggap dikabulkan.
Pasal 23
(1) Wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati
atau Pejabat atas suatu:
a. SKPD;
b. SKPDKB;
BAB VI
KEBERATAN DAN BANDING
C. SKPDKBT;
d. SKPDLB;
e. SKPDN.
(2) Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus disampaikan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia
paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPD, SKPDKB,
SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN diterima oleh wajib pajak apabila
wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak
dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
(3) Bupati atau Pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 (dua
belas) bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat l2l diterima sudah
memberikan keputusannya.
(4) Apabila setelah lewat waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) Bupati atau Pejabat tidak memberikan
keputusan, permohonan keberatan dianggap dikabulkan,
pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak,
Pasal 24
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
setelah diterimanya keputusan keberatan.
(2) Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak
menunda kewajiban mernbayar Pajak.
Pasal 25
Apabila pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
atau banding sebagaimana dimsksud dalam Pasal 24 dikabulkan
sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak
dikembalikan dengan ditambah Imbalan bunga sebesar 2 o/o ldua
persen) sebulan untuk paling larna 24 (dua puluh empat) bulan.
Pasal 26
(1) Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian
pembayaran pajak kepada Kepala Daerah atau Pejabat secara
tertulis dengan menyebutkan sekurang-kurangnya:
a. narna dan alamat wajib pajak;
b. masa pajak;
c. besarnya kelebihan pembayaran pajak;
d. alasan yang jelas.
(2) Bupati atau Pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 (dua
belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanrs memberikan keputusan.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilampaui Bupati atau Pejabat tidak memberikan keputusan,
permohonan pengembalian pembayaran pajak dianggap
dikabulkan dan SKPDLB dengan harus diterbitkan dalam waktu
paling lama f (satu) bulan.
(4) Apabila wajib pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan
pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (21
langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang
pajak dimaksud.
(5) Pengembalian kelebihan pembayaran pajak setelah lewat waktu
paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dengan
menerbitkan surat perintah membayar kelebihan pajak SPUKPO.
(6) Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak setelah lewat
waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Bupati atau
Pejabat memberikan imbalan bunga sebesar 2 o/o (dua persen)
sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak.
Pasal 27
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak diperhihhgkan
dengan utang pajak lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (4) pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau
bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
BAB VII
KADALUARSA
Pasal 28
(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak, Kadaluarsa setelah
melampaui jangka waktu 5 (lima) Tahun terhitung sejak saat
terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan
tindakan-tindakan pidana dibidang perpajakan Daerah.
(2) IGdduarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
tertangguh apabila :
a. diterbitkan surat tegurar dan surat paksa;
b. ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak baik langsung
maupun tidak langsung.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Tora.ia Utara Nomor 12 Tahun 2O13 tentang Tata Cara Pemungutan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan(Berita Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2013 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 30
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Bupati.
Pasal 31
PeraturanBupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Toraja Utara.
|