Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 12 Tahun 2013

TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM \ DANBATUAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara. 2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja Utara selanjutnya disebut DPRD adalah l*mbaga Perwa-kilan Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. 4. Kepala Daerah adalah Bupati Toraja Utara; 5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Toraja Utara yang disebut Sekdakab. 6. Dinas Pertambangan dan Energi addah Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Toraja Utara. 7. Pejabat adalah Pegawai Negeri yang diberi tugas tertentu di bidang Pertambangan dan Energi. 8. Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian bukan logam dan bahan galian batuan yang selanjutnya disebut Palak ad.dah Pungutan daerah atas pengambilan dan pengolahan bahan galian bukan logam dan bahan galian batuan. MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN BAB I KETENTUAN UMUM 9. Bahan Galian bukan logam dan bahan galian batuan adalah semua bahan Galian yang bukan Bahan Galian Golongan A dan bukan Bahan Galiar Golongan B. 1O. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPIPD adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah. 11. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran dan penyetoran pajak terutang ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh kepala Daerah. 12. Surat Keterangal Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat Keputusan yang menentukan tresarnya jumlah pajak yang terutang. 13. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKEI adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar. 14. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. 15. Surat ketetapanPajak Daerah lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang. 16. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat Keputusan surat keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. 17. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa dan atau denda. BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUEJEK PAJAK Pasa-l 2 (1) Dengan nama Pajak Mineral Bukan l,ogam dan Batual dipungut Pajak atau kegiatzn pengambilaa mineral bukan logam dan batuan. (2) Objek Pajak Mineral Bukan logam dan Batual adalah kegiatan pengambilan Mineral Bukan l,ogam dan Batuan yang meliputi : a. Asbes b. Baru T\rlis c. Batu setengah permata d. BatuApung e. Batu Kapur f. Batu Permata g. Bentonit h. i. j. k. 1. m. n. o. p. q. r. s. t. u. w. x. v. z. aa. ab. ac. ad. ae. a-f. ag. ah. ai. aj ak. al. am. an. ao. ap. aq. ar. as. at. au. av. aw. aJ(. ay. az. ba. bb. bc. bd. be. bf. bg. bh. bi. bj. bk. Dolomit Feldspar Garam Batu (Halite) Grafit Granit Gipsum Kalsit Kaolin kusit Magnesit Mika Arsen Kriolit Brom Belerang Marmer Nitrat Obsidian Oker Pasir dan Kerikil Pasir Kuarsa Perlit Fosfat Tarah Serap (Fullers) Tanah Diatomo Talk Tanah Liat Tawas (Alum) Tras Yarosit Zeolit Intan Korundum Flouspar Yodium Klor Halit Yarosit Ball clay Zeolit Rijang Kuarsit Wolastonit Batu Kuarsa Toseki Granodiorit Gabro Basalt Tanah Urug Kalsedon Ikistal Kuarsa Krisopras Garnet Agat Topas Kerikil Galian Dari B bl. bm. bn. bo. bp. bq. br. bs. bt. bu. bv. bw. bx. by. bz. ca. cb. cc. cd. ce. cf. ch. ci. cj ck. cl. cm. cn. (3) Dikecualikan dari objek pajak sebagaiman dirnaksudf pada ayat (1) adalah : a. Keg1at-an pengatnbilan Minera-l Bukan I.ogarn dan Batuan yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial seperLi kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel listrik/ telepon, penanaman pipa air/gas; b. Kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya yang tidak dimanfaatkan secara komersial. Pasal 3 (1) Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat mengambil Mineral Bukan l.ogan dan Batuan; (2) Wajib Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan adala]t orang Pribadi atau Badan yang mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan. Batu kali Pasir Urug Sirru Urukan Tanah Setempat Onik Mineral bukan logam dan batuan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Flourit Fire Clay Feldspar Pirolilit. Zirkon Tawas Batu Gamping Slate Andesit Peridotit Trakhit Opal Chert Jasper Kay,r Terkesikan Giok Diorit Batu Gunung Quarry Besar Kerikil Sungai Kerikil Sungai Ayak t Pasir Pasang Bahan Timbunan Pilihan Tanah Merah (Laterit) (3) Dikecualikan dari objek pajak sebagaiman dirnaksudf pada ayat (1) adalah : a. Keg1at-an pengatnbilan Minera-l Bukan I.ogarn dan Batuan yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial seperLi kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel listrik/ telepon, penanaman pipa air/gas; b. Kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya yang tidak dimanfaatkan secara komersial. Pasal 3 (1) Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat mengambil Mineral Bukan l.ogan dan Batuan; (2) Wajib Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan adala]t orang Pribadi atau Badan yang mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan. BAB III DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK Pasa-l 4 (1) Dasar pengenazrn pajak adalah nilai jual hasil eksploitasi Mineral Bukan Logam dan Batuan; (2) Nilai Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mengalikan volume/ tonase hasil eksploitasi dengan nilai dasar atau harga standar masing-masing jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan; (3) Nilai Pengangkutan ditetapkan berdasarkan mrlatan jenis angkutan dengan harga pada mulut tambang; (4) Nilai dasar sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) pada masing-masing jenis Mineral Bukan Logam dal Batuan ditetapkan secaraperiodik oleh Bupati sesuai dengan rata-rata yang berlaku di lokasi setempat; (5) Harga standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam bidang penambangan Mineral Bukan Logarn dan Batual. Pasal 5 (1) Besarnya tarif pajak ditetapkan sebagai berikut : al lOo/o (sepuluh persen) dari nilai jual flafon anggarEm sampai dengan nilai Rp. 1.000.000.000 (satu milliar rupiah), b) 15 % (lima belas persen) dari nilai jual flafon anggaran lebih dari Rp. l.OOO.OOO.OOO (Satu Milliar Rupiah), (2) Besarnya tarif pajak pada mulut tambang ditetapkan sesuai dengan muatan jenis truk dengan nilai sebagai berikut : a. Truk yang bermu atan, 2 m" dengan nilai jual seharga Rp. 10O.OOO - lOo/o = Rp. 10.OOO (sepuluh ribu rupiah); b. Tmk yang bermuatan 3 m" dengan nilai jual seharga Rp. f 5O.O0O - lOo/o = Rp. l5.O0O ( lima belas ribu rupiah). Pasal 6 (1) Pajak yang terutang dipungut di wilayah daerah (2) Besarnya pajak yang tenrtang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pasal 3. Pasal 7 Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan takwin. Pasal 8 Pajak terutang dalam masa terjadi pada saat kegiatan eksploitasi Mineral Bukan t ogam dan Batuan. BAB IV TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN PAJAK Pasal 9 (1) Setiap wajib pajak wajib mengisi SPTPD. (2) SPTPD sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditanda tangani oleh wajib pajak atau kuasanya. (3) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus disampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak. (4) Bentuk, isi dan tata cara pengisian SPTPD ditetapkan oleh Bupati. (5) Setiap pengendara yang mengangkut Mineral Bukan Logam dan Batuan diwajibkan membayar pajak di pos-pos yang telah ditentukan. Pasal lO (1) Berdasarkan SPIPD sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (1) Bupati menetapkan pajak terutang dengan menertibkan SKPD. (2) Apabila SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidal< atau kurang dibayar setelah lewat waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak SKPD diterima, dikenakan sanksi administrasi bempa bunga sebesar 2 o/o (dua persen) sebulan dan ditagih dengan menerbitkan STPD. Pasal I 1 (1) Wajib pajak yang membayar sendiri SPIPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) digunakan untuk menghitung, memperhitungkan dan menetapkan pajak sendiri yang terutang. (2) Dalam jangka waktu 5 (lima) Tahun sesudah saat terutangnya pajak, Bupati dapat menerbitkan : a) SKPDKB; b) SKPDKBT; c) SPKDN; d) SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterbitkan: a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 %o (dua persen) sebulan terhitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jargka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak; b. apabila SPTPD tidak disampaikan dalam jangka wakhr yang ditenh:kan dan telah ditegur secara tertulis dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 7o (dua persen) sebulan terhitung dari pajak Jrang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waltu paling lama 24 {dua puluh empat) bulan terhitung sejak saat terutangnya pajak; c. apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi pajak yang terutang dihitung secara jabatan, dan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi bempa bunga sebesar 2 o/o (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka wakru paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak; d. SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterbitkan apabila ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 1OO % (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut; e. SKPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diterbitkan apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak; f. Apabila kewajiban pajak membayar pajak terutang dalam SKPDKB dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b tidak atau tidak sepenuhnya dibayar dalam jangka waktu yang telah ditetapkan ditagih dengan menerbitkan STPD ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga 2 % (dua persen) sebulan; g. Penambahan jumlah pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dikenakan apabila wajib pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan pemeriksaan; Pasal 12 (1) Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah melalui Kantor Pertambangan dan Energi atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati sesuai waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD. (2) Apabila pembayaran pajak dil;akukan ditempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan pajak harus disetor ke Kas Daerah melalaui Kantor Pertambangan dan Energi selambat-lambatnya 1 x 24 jarn atau da-lam waktu yang ditentukan oleh Bupati. (3) Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilalrukan dengan menggunakan SSPD. Pasal 13 (1) Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas. (2) Bupati dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk mengangsur pajak terutang dalam kurun waktu tertentu setelah memenuhi persyaratan yalg ditentukan. (3) Angsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukal secara teratur dan berturut-turut dengan dikenakan bunga 2 % (dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar. (4) Bupati dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk menunda pembayaran pajak sampai batas waktu yang ditentukan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dengan dikenakan bunga 2o/o (dua persen) dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar. (5) Persyaratan untuk dapat mengangsur dal menunda pembayaran serta tata cara pembayaran angsuran dan penundaan dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pasal 14 (1) Setiap pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan. (2) Bentuk, jenis, isi ukuran tanda bukti pembayaran dan buku penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Bupati. Pasal 15 (1) Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak 7 (tujuh) hari saat jatuh tempo pembayaran. (2) Dafam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis, wajib pajak harus melunasi pajak yang terutang. (3) Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh pejabat. Pasal 16 (1) Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar Lidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis, jumlah pajak yang harus dibayar ditagih dengan surat paksa. (2) Pejabat menerbitkan surat paksa segera setelah lewat 2l {dua puluh satu) hari sejat tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis. Pasal 17 Apabila pajak yang harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam sesudah tanggal pemberitahuan surat paksa, pejabat segera menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan. Pasal 18 Setelah dilakukan penyitaan dan wajib pajak belum juga melunasi utang pajaknya setela} lewat IO (sepuluh) hari sejak tangfla) pelaksanaan surat perintah melaksanakan penyrtaan, Pejabat mengajukan permintaan penetapan tanggal pelelangan kepada Kantor klang Negara. Pasal 19 Setelah Kantor Lelang Negara menetapkan hari, tanegal, jam dan tempat pelaksanaal lelang juru sita memberikan dengan segera secara tertulis kepada wajib pajak. Pasal 2O Bentuk, jenis dan isi formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan Pajak Daerah ditetapkan oleh Bupati. Pasal 2 I (1) Bupati berdasarkan permohonan wajib pajak dapat memberikan penguranga, keringanan dan pembebasaa pajak. (2) Tata. cara pembayaran pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak sebagaimana dimalsud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati. BAB V TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI Pasal 22 (1) Bupati karena Jabatal atau atas permohonan wajib pajak dapat: a) membetulkan SKPD atau SKPDKB atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan da-lam penerapan peraturan Perundangundangan Perpajakan D aerah; b) membatalkan atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar; c) mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kehilalan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya. (2) Permohonan pembetulan, pembatalan dan pengurangan ketetapal dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi atas SKPD, SKPDKB dan STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara terfulis oleh wajib pajak kepada Bupati atau Pejabat selambat-lambatnya 3O (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD dengan memberikan yang jelas. (3) Bupati atau Pejabat paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima sudah harus memberikan keputusan. (4) Apabila setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 (tiga) Bupati atau Pejabat tidak memberikan Keputusan permohonan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dianggap dikabulkan. BAB VI KEBERATAN DAN BANDING Pasal 23 (1) Wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau Pejabat atas suatu: a. SKPD; b. SKPDKB; c. SKPDKBT; d. SKPDLB; e. SKPDN. (2) Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN diterima oleh wajib pajak apabila wajib pajak dapat menunjukkal bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya. (3) Bupati atau Pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan sebagaimala dimalsud pada ayat (21 diterima sudah memberikan keputusannya. (4) Apabila setelah lewat walrhr 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Bupati atau Pejabat tidat memberikan keputusan, permohonan keberatan dianggap dikabulkan, pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak. Pasal 24 (1) Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya kepufusan keberatan. (2) Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak menunda kewajiban membayar Pajak. Pasal 25 Apabila pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 atau banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah Imbalan bunga sebesar 2 o/o (d:ua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. Pasal 26 (1) Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pembayaran pajak kepada Kepala Daerah atau Pejabat secara tertulis dengan menyebutkan sekurang-kurangnya: a. naina dan alamat wajib pajak; b. masa pajak; c. besamya kelebihan pembayaran pajak; d. alasan yang jelas. (2) Bupati atau Pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui Bupati atau Pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB dengan harus diterbitkan dalam wakru paling lama I (satu) bulan. (4) Apabila wajib pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat l2l langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak dimaksud. (5) Pengembalian kelebihan pembayaran pajak setelah lewat waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitlannya SKPDLB dengan menerbitkan surat perintah membayar kelebihan pajak SPUKPO. (6) Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Bupati atau Pejabat memberikan imbalan bunga sebesar 2 o/o (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak. Pasal27 Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan utang pajak lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran. BAB VII KADALUARSA Pasal 28 (1)Hak untuk melakukan penagihan pajak, Kadaluarsa setelah melampaui jangka waltu 5 (lima) Tahun terhifung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindakan-tindakan pidarra dibidang perpajakan Daerah. (2) Kadaluarsa penegrhan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tertangguh apabila : a. diterbitlan surat teguran dan surat paksa; b. ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak baik langsung maupun tidak langsung. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 29 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, peratural Bupati Toraja Utara Nomor 35 Tahun 2012 tentang Tata Cara pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 3O Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggat diundangkan. Pasal 31 Ager Betiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PerhtrlrhYr Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupakn Tor4ja Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM \ DANBATUAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toraja utara
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Rantepao
Tanggal Penetapan
17 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
18 Juli 2013
Tanggal Berlaku
18 Juli 2013
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toraja utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 451 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Toraja utara No. 3 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan