Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 2 Tahun 2014

Penyesuaian Tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Sensus Barang Daerah Kabupaten Maluku Tengah. Besarnya tarif retribusi penggantian biaya cetak peta disesuaikan sehingga menjadi sebagai berikut: a. Rp.100,00 (Seratus rupiah) per cm2 untuk peta berbahan kertas folio; b. Rp.200,00 (Duaratur rupiah) per cm2 untuk peta berbahan kertas foto.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tengah
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Masohi
Tanggal Penetapan
07 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2014
Tanggal Berlaku
07 Februari 2014
Sumber
BD. 2014/NO.122, LL KAB. MALUKU TENGAH: 3 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 537 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan