Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Jasa Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada Desa, Kelurahan dan Kecamatan di Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka intensifikasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), perlu memberikan jasa pemungutan PBB-P2 yang berupa biaya operasional pemungutan PBB-P2 dan penghargaan atas pelunasan PBB-P2 kepada Desa, Kelurahan dan Kecamatan;
b. bahwa agar upaya intensifikasi pemungutan PBB-P2 di Kabupaten Jember berjalan efektif, transparan dan akuntabel perlu mengatur dan menetapkan Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Jasa Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Kepada Desa, Kelurahan Dan Kecamatan Di Kabupaten Jember.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor
6);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 3);
Peraturan Bupati Jember Nomor 31 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 31), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati nomor 4 Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2014 Nomor 4);
Dalam rangka intensifikasi pemungutan PBB-P2 Pemerintah Kabupaten memberikan Jasa Pemungutan PBB-P2 kepada Desa, Kelurahan dan Kecamatan yang berupa :
a. biaya operasional pemungutan PBB-P2; dan
b. penghargaan atas pelunasan PBB-P2.
Pemberian Biaya Operasional Pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud, dimaksudkan untuk memberikan biaya kepada Desa, Kelurahan dan Kecamatan sebagai jasa atas pelaksanaan tugas membantu dalam pemungutan PBB-P2.
Pemberian biaya penyampaian dan penagihan SPPT PBB-P2 bertujuan untuk :
a. meningkatkan tertib administrasi pengelolaan PBB-P2; dan
b. meningkatkan operasional pemungutan PBB-P2 sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Bupati Jember Nomor 10
Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Jasa Pemungutan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kepada Desa, Kelurahan dan Kecamatan di Kabupaten Jember dinyatakan tetap berlaku sepanjang menyangkut Biaya Penyampaian dan Penagihan SPPT PBB-P2
Tahun 2013 yang tidak dapat dilaksanakan pada tahun yang bersangkutan dan/atau ada realisasi pelunasan pada Tahun 2014 sesuai dengan capaian yang telah ditetapkan.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk No. 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jember No 38 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, khususnya Bagian Kesebelas tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, telah ditetapkan Peraturan Bupati Jember Nomor 38 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
b. bahwa dalam rangka penyempurnaan Peraturan Bupati Jember Nomor 38 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, khususnya ketentuan mengenai Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, perlu ditinjau kembali dan dirubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 3);
Peraturan Bupati Jember Nomor 38 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 38).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 38 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 38) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 20 ayat (3) huruf f diubah;
2. Ketentuan Pasal 52 ayat (2) diubah;
3. Ketentuan Pasal 53 ayat (3) diubah dan ayat (4) dihapus;
4. Ketentuan Pasal 54 diubah;
5. Diantara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 54a;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 5 Tahun 2014
Pajak dan Retribusi DaerahTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Demak Nomor 22 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Dan Retribusi Menara Telekomunikasi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksananan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaran Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaran Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi; bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan komunikasi dan informasi masyarakat serta menciptakan iklim investasi yang lebih baik khususnya di bidang telekomunikasi di Kabupaten Demak, Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaran Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi, dipandang perlu untuk diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaran Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor 07/PRT/M/2009; Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009; Nomor 3/P/2009; Peraturan Menkominfo Nomor 23/PER/M.KOMINFO/04/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembangunan Menara dan Penempatan Titik Lokasi
Bab III Ketentuan Perijinan Menara Telekomunikasi
Bab IV Pemungutan Retribusi Menara Telekomunikasi
Bab V Perubahan Kepemilikan atau Peralatan Menara
Bab VI Monitoring dan Evaluasi Menara Telekomunikasi
Bab VII Pendirian Menara atau Antena di Area Tempat Peribadatan
Bab VIII Kewajiban Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Menara di Area Tempat Peribadatan
Bab IX Sanksi Administratif
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2014.
Peraturan Bupati Demak Nomor 22 Tahun 2011 dicabut.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang No. 5 Tahun 2014
TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK YANG TERUTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2014/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK YANG TERUTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 19 ayat (2) Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, perlu mengatur pemberian pengurangan pajak yang terutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Dasar Hukum Perbup ini adalah : UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 37 Tahun 1998; PMK No: 147/PMK.07/2010; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; QANUN Kab. Aceh Tamiang No. 15 Tahun 2010; QANUN Kabupaten Aceh Tamiang No. 1 Tahun 2011; Perbup Aceh Tamiang No. 1 Tahun 2011.
Dalam Perbup Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak yang terutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terdiri dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat