BUMD- Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR NOMOR 1 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN BENTUK
BADAN HUKUM BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR DARI PERUSAHAAN DAERAH MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR
ABSTRAK:
a. Kebutuhan masyarakat terhadap jasa perbankan syariah maupun jasa keuangan syariah lainnya semakin meningkat sehingga perlu dilakukan perluasan lapangan usaha Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (PT. Bank Jatim) di bidang syariah; b. b. bahwa Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perseroan Terbatas dapat membentuk anak perusahaan dan/atau memiliki saham pada perusahaan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 341 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Badan Usaha Milik Daerah, sehingga perlu memberikan kewenangan kepada PT. Bank Jatim untuk dapat membentuk anak perusahaan dan/atau memiliki saham pada perusahaan lain; c. c. bahwa PT. Bank Jatim sebagai Badan Usaha Milik Daerah merupakan Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah, sehingga wajib melakukan pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah tersebut menjadi Bank Umum Syariah sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 21); 5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 48).
(1) Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan unit usaha yang potensial dan/atau kegiatan usaha spesifik yang berkaitan dengan bidang keuangan dan perbankan, PT. Bank Jatim dapat membentuk anak perusahaan yang berbadan hukum tersendiri yang disetujui dalam RUPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) Pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas analisa kelayakan investasi oleh analis investasi yang profesional dan independen; (3) PT. Bank Jatim wajib melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah menjadi Bank Umum Syariah apabila:
a. nilai aset Unit Usaha Syariah telah mencapai 50% (lima puluh persen) dari total nilai aset PT. Bank Jatim; atau
b. paling lambat pada bulan Juli 2023; (4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, PT. Bank Jatim dapat melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah menjadi Bank Umum Syariah dengan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; (5)Ketentuan mengenai syarat, tata cara, perizinan, dan teknis lainnya dalam pemisahan Unit Usaha Syariah menjadi Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara No. 7 Tahun 2016
Perlindungan - Dan - Pemberdayaan - Pasar - Tradisional, - Penataan - Dan - Pengendalian - Pasar - Modern
2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD.2016/No. 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Penataan Dan Pengendalian Pasar Modern
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, serta usaha perdagangan eceran modem dalam skala besar, maka Pasar Tradisional perlu dilindungi dan diberdayakan, sedangkan Pasar Modem perlu ditata dan dikendalikan agar dapat tumbuh dan berkembang, serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan; b. bahwa untuk menjaga hubungan yang saling menguntungkan dan tanpa tekanan antara pemasok barang dengan Toko Modem serta pengembangan kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sehingga tercipta tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan produsen, pemasok, toko modem dan konsumen, perlu diatur perlindungan dan pemberdayaan Pasar Tradisional serta penataan dan pengendalian Pasar Modern.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 ,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG /PER/ 12/2013, sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, AZAS DAN TUJUAN, PASAR TRADISIONAL DAN PASAR MODERN (Pasar Tradisional, Pasar Modern), PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL, PENATAAN DAN PENGENDALIAN PASAR MODERN (Lokasi Pendirian, Batasan Luas Lantai Penjualan, Sistem Penjualan dan Jenis Barang Dagangan, Persyaratan Pendirian, Pusat Perbelanjaan, Supermarket, Hypermarket ( Department Store dan Perkulakan, Minimarket Berjaringan, Minimarket Tidak Berjaringan), Jam Kerja), PERIZINAN, KEMITRAAN USAHA, KEWAJIBAN DAN LARANGAN (Kewajiban, Larangan), PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN KOORDINASI, SANKSI (Sanksi Administrasi, Sanksi Pidana), KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
23 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2016 nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelindungan Kopi Arabika Flores Bajawa Sebagai Kopi Spesialti
ABSTRAK:
bahwa Kopi Arabika Flores Bajawa merupakan komoditi perkebunan unggulan daerah yang berada pada kawasan dataran tinggi Bajawa, telah diakui sebagai produk spesialti yang memiliki cita rasa khas Bajawa, bersertifikat paten Indikasi Geografis, merupakan kekayaan daerah, dan sumber pendapatan masyarakat Pekebun; bahwa perlindungan hukum wilayah Geografis sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dimaksudkan untuk menunjukan daerah asal suatu produk yang memberikan ciri khas dan kualitas tertentu yang dihasilkan dan tidak dapat diperoleh pada wilayah lainnya serta berlangsung selama ciri dan/atau kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya pelindungan atas indikasi geografis tersebut masih ada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan kopi Arabika Flores Bajawa Sebagai kopi Spesialti
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 15 Tahun 2001; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 39 Tahun 2014; PP Nomor 31 Tahun 2009;
berisi tentang Perlindungan kopi Arabika Flores Bajawa Sebagai kopi Spesialti, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Asas dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Peran Serta Masyarakat Dalam Kawasan IG; V. Pembiayaan; VI. Pengawasan; VII. Larangan; VIII. Sanksi Administratif; IX. Ketentuan Penyidikan; X. Ketentuan Pidana; XI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Bahan Tambahan Pangan Dan Peredaran Bahan Berbahaya Yang Disalahgunakan Dalam Pangan
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, salah satunya kualitas kesehatan masyarakat. Penggunaan bahan tambahan pangan dan penyalahgunaan bahan berbahaya pada pangan saat ini di Daerah semakin meluas dan meningkat. Dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dari pangan yang mengandung bahan tambahan pangan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan bahan berbahaya, perlu dilakukan upaya pengawasan peredarannya. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengawasan Bahan Tambahan Pangan dan Peredaran Bahan Berbahaya yang Disalahgunakan dalam Pangan.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 1962; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 28 Tahun 2004; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permenkes No. 239/Menkes/Per/V/1985; Permendag No. 44/M-DAG/PER/9/2009; Permenkes No. 033 Tahun 2012; Peraturan Ka. BPOM No. 36 Tahun 2013; Peraturan Ka. BPOM No. 37 Tahun 2013; Peraturan Ka. BPOM No. 38 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. HSU No. 8 Tahun 1990; Perda Kab. HSU No. 20 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pengawasan Bahan Tambahan Pangan dan Peredaran Bahan Berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Asas, Maksud dan Tujuan;
c. Pengawasan Bahan Tambahan Pangan;
d. Pengawasan Peredaran Bahan Berbahaya;
e. Pembinaan dan Pengawasan;
f. Peran Serta Masyarakat;
g. Pembiayaan;
h. Sanksi Administratif;
i. Penyidikan;
j. Ketentuan Pidana;
k. Ketentuan Lain-Lain;
l. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 6 Tahun 2016
perusahaan - tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2016/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyrakat serta kelastarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Boyolali merupakan bagian integral dari penyelenggaraan pemerintahan daerah dan dapat terlaksana dengan baik apabila terjalin hubungan sinergis antara Pemerintah Daerah dengan para pelaku usaha dan masyarakat. Para pelaku usaha memeproleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha serta diberi kesempatan yang lebih luas dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelesatarian lingkungan dalams egala aspkenya sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU NO. 40 tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 47 Tahun 2012
1. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
2. Asas dan Prinsip Penyelenggaraan TJSLP
3. Kewajiban, Komitmen, dan Hak Perusahaan
4. Program TJSLP
5. Pelaksanaan TJSLP
6. Pembiayaan
7. Forum TJSLP
8. Peran Serta Masyarakat
9. Pengharagaan
10. Sistem Informasi TJSLP
11. Pembinaan dan Pengawasan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Burung walet merupakan salah satu satwa liar yang dimanfaatkan secara lestari untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat sehingga perlu dijaga populasinya melalui pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet. Selain itu, masih terdapatnya kendala dalam mengurus izin dimana dalam persyaratan pada Peraturan Daerah sebelumnya tidak bisa dipenuhi oleh pemohon. Maka, perlu dilakukan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.5 Tahun 1990, UU No.5 Tahun 1994, UU No.19 Tahun 2004, UU No.18 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.21 Tahun 2011,Peraruran Daerah Kabupaten Kutai No.8 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Peraturan Daerah No.2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet. Pasal yang mengalami perubahan yaitu Pasal 8 ayat (2) sementara Pasal 8 ayat (3) dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2016.
Peraturan yang Dicabut/ Diubah: UU No.23 Tahun 2014, UU No.41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.13 Tahun 2006
Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 6 Tahun 2016
ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA TEBO EMAS
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tebo Emas
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan konerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tebo Emas Kabupaten Lebong perlu dilakukan penataan terhadap organ dan tata kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tebo Emas Kabupaten Lebong.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
UU No. 28 Tahun 1999
UU No. 39 Tahun 2003
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
Permendagri No. 2 Tahun 2007
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Kabupaten Lebong No. 19 Tahun 2007
Organ PDAM terdiri dari:
a. Bupati selaku Pemilik Modal
b. Direksi
c. Dewan Pengawas
Pengangkatan Direksi, persyaratan calon Direksi, Tugas dan wewenang Direksi, penunjukan Pejabat Sementara. Pengasilan, jasa pengabdian dan Cuti. Pengankatan, tugas dan wewenang, penghasilan dan jasa pengabdian, pemberhentian dewan pengawas. Pengangkatan dalam jabatan, penghasilan, tunjangan, jasa produktif dan penghargaan, pengangkatan dalam pangkat dan golongan, cuti, disiplin, kewajiban dan larangan Pegawai.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 06 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2016/NO.6, TLD NO.06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 74 UU Nomor 40 tahun 2007 yang memuat ketentuan bahwa perseroan yang menjalankan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan SDA wajib melaksanalan tanggungjawab sosial menggunakan biaya perseroan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajiban. Selain itu, Pasal 15 UU Nomor 25 Tahun 2007 juga mewajibkan setiap penanam modal di Indonesia melaksanakan tanggung jawab sosial dengan menghormati tradisi budaya masyarakat serta mematuhi peraturan perundangan yang berlaku.
1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
10. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
12. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
13. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
14. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
15. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
16. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
17. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014
18. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
20. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
21. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
22. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
23. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012
24. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014
25. Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU/2007
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
27. Peraturan Daerah Kota Provinsi Lampung Nomor 20 Tahun 2012
Kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program TSP (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan) di wilayah Kota Metro
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2016.
11 hlm, penjelasan 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Ende
ABSTRAK:
bahwa pembangunan daerah perlu diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan yang merupakan upaya terpadu untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi,sosial,budaya, dan kelestarian lingkungan ; bahwa penerapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dapat terlaksana dengan baik di Kabupaten Ende, apabila terjalin suatu hubungan yang sinergis antar pemerintah Daerah, perusahaan dan masyarakat untuk dapat mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiamana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Ende;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.19 Tahun2003; UU No.25 Tahun2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.47 Tahun 2012; PP No.47 Tahun 2012; Permen BUMN No per-05/MBU/2007; Permensos No.13 Tahun 2012.
Materi yang diatur adalah BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Maksud dan Tujuan; BAB IV Asas dan Prinsip TJSP; BAB V Hak dan Kewajiban Perusahaan Serta Perusahaan Pelaksana TJSP; BAB VI Program dan Bidang Kerja TJSP; BAB VII Kelembagaan TJSP; BAB VIII Masyarakat Sasaran TJSP; BAB IX Pembiayaan TJSP; BAB X Fasilitas TJSP; BAB XI Kewajuban Pemerintah Daerah; BAB XII Peran Serta Masyarakat; BAB XIII Pengawasan Evaluasi dan Pelaporan; BAB XIV Penghargaan; BAB XV Sanksi Administratif; BAB XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2016.
19 halaman; 5 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat