Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 6 Tahun 2016

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Ende

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi yang diatur adalah BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Maksud dan Tujuan; BAB IV Asas dan Prinsip TJSP; BAB V Hak dan Kewajiban Perusahaan Serta Perusahaan Pelaksana TJSP; BAB VI Program dan Bidang Kerja TJSP; BAB VII Kelembagaan TJSP; BAB VIII Masyarakat Sasaran TJSP; BAB IX Pembiayaan TJSP; BAB X Fasilitas TJSP; BAB XI Kewajuban Pemerintah Daerah; BAB XII Peran Serta Masyarakat; BAB XIII Pengawasan Evaluasi dan Pelaporan; BAB XIV Penghargaan; BAB XV Sanksi Administratif; BAB XVI Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Ende
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ende
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ende
Tanggal Penetapan
12 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2016
Tanggal Berlaku
18 Mei 2016
Sumber
LD. 2016/ No.6
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ende
Bidang
Halaman ini telah diakses 323 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan