Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, AZAS DAN TUJUAN, PASAR TRADISIONAL DAN PASAR MODERN (Pasar Tradisional, Pasar Modern), PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL, PENATAAN DAN PENGENDALIAN PASAR MODERN (Lokasi Pendirian, Batasan Luas Lantai Penjualan, Sistem Penjualan dan Jenis Barang Dagangan, Persyaratan Pendirian, Pusat Perbelanjaan, Supermarket, Hypermarket ( Department Store dan Perkulakan, Minimarket Berjaringan, Minimarket Tidak Berjaringan), Jam Kerja), PERIZINAN, KEMITRAAN USAHA, KEWAJIBAN DAN LARANGAN (Kewajiban, Larangan), PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN KOORDINASI, SANKSI (Sanksi Administrasi, Sanksi Pidana), KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat