PENAMBAHAN - PENYERTAAN MODAL - PDAM - TIRTA BATANG HARI
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
HARI KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk menunjang kinerja dan kemampuan usaha pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Batang Hari Kabupaten Batang Hari dalam rangka memberikan dan
meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Batang Hari serta untuk meningkatkan potensi dan pendapatan hasil daerah, maka perlu membangun dan mengembangkan sarana dan prasarana dalam bentuk penguatan permodalannya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) uud 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2014; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2005; Permenkeu No. 229 PMK.OI/2009; Permenkeu No. 31/PMK.05/2016; Permendagri No. 48 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Batang Hari Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Batang Hari meliputi; maksud dan tujuan; sumber dana dan jumlah penyertaan modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
4 hlm., Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2016
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Garut No. 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut
PERDA Kab. Garut No. 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 21 Tahun 2016
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Garut No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut ke Dalam Modal Dasar PT. Lembaga Keuangan Mikro Garut
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 18 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum “Tirta Cahaya Agung” Untuk Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat
(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016
tentang Pedoman Penerimaan Hibah Dari Pemerintah Pusat
Kepada Pemerintah Daerah, Dan Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum,
Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air
Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal
pada Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Cahya Agung''
Untuk Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum
Kepada Pemerintah Pusat Non Kas;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 9. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
31/PMK.05/2016 Tahun 2016 ; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19
Tahun 2012;
Materi pokok: mengatur mengenai Penyertaan Modal
pada Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Cahya Agung''
Untuk Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum
Kepada Pemerintah Pusat Non Kas. mamuat antara lain: ketentuan umum; maksud, tujuan dan prinsip; besaran penyertaan modal; penganngaran hibah non kas; pelaksanaan dan tanggungjawaban pendapatan hibah dan penyertaan modal; penyelesaian hutang; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
jumlah 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta percepatan pembangunan daerah dalam rangka pelaksanaan Otonomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab, Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan manfaat lainnya untuk meningkatkan dan menambah sumber Pendapatan Asli Daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, diperlukan pengaturan pengelolaan dan penataan investasi Pemerintah Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.1 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan PP No.49 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai ketentuan umum pengelolaan investasi pemerintah daerah, ruang lingkup Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah meliputi bentuk investasi; sumber investasi; perencanaan investasi; pelaksanaan investasi; divestasi; penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan anggaran dan pertanggungjawaban investasi pemerintah daerah; dan pengawasan pengelolaan investasi pemerintah daerah. Serta diatur tentang ketentuan peralihan dan ketentuan penutup atas pengelolaan investasi pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara No. 20 Tahun 2016
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Banjarnegara No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Mengubah
PERDA Kab. Banjarnegara No. 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
PERDA Kab. Banjarnegara No. 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
PERDA Kab. Banjarnegara No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
penyertaan modal - penyertaan modal kepada perusda
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD Kab. Banjarnegara Tahun 2016 Nomor 28, TLD Kab.Banjarnegara Nomor 229
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka penambahan modal kepada PT Bank Jateng mendasarkan sharing kepemilikan modal hasil penarikan kredit macet aset manajemen unit , sisa laba ditahan dan dari cadangan umum, maka Peraturan daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepadaPerusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 tahun 2011 tentang Penyertaan Modal perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara.
Dasar Hukum Perda adalah sebagai berikut:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 6 Tahun 1969; UU Nomor 7 Tahun 1992; UUNomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011;UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; Perda Prov. Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Perda Prov. Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Perda Kab.Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Perda Kab. Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011.
Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara:
Perubahan Ketentuan huruf a Pasal 5B
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan huruf a Pasal 5B
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan perekonomian Daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa pelayanan dan penyediaan air minum, dan memberikan keuntungan bagi pendapatan asli daerah diperlukan pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum yang menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, dan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait dengan ketentuan mengenai Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penataan dan penyesuaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah. Serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf, Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2007 tentang Perusahaan Air Minum Daerah perlu diganti, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Umum Daerah Air Minum;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
1. pendirian
2. tujuan
3. permodalan
4. organ perusahaan
5. karyawan
6. sanksi
7. kerjasama
8. laba perusahaan
9. penugasan khusus pemerintah daerah
10. pinjaman
11. satuan pengawas internal
12. komite audit dan komite lainnya
13. tarif
14. restrukrisasi
15. pembubaran dan perubahan bentuk hukum
16. kepailitan
17. dana pensiun
18. asosiasi
19. pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 151) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 19 Tahun 2016
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Garut No. 9 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut ke Dalam Modal Dasar PT. Bank Jabar Banten, Tbk
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Perkreditan Rakyat
ABSTRAK:
Bahwa penyertaan modal pemerintah daerah kepada Bank Perkreditan Rakyat merupakan salah satu usaha dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan untuk menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah; bahwa untuk mendukung upaya dari Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Daerah perlu melakukan penambahan penyertaan modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Perkreditan Rakyat.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepubliK Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/23/PBI/2004; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 27 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Perkreditan Rakyat sebesar Rp.
6.500.000.000,- (Enam Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) yang
direalisasikan pada tahun anggaran 2017. Bupati dapat membentuk Tim yang akan mewakili
Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan atas
penyertaan modal daerah kepada Bank Perkreditan
Rakyat. Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi
hak daerah yang diperoleh selama tahun buku Bank
Perkreditan Rakyat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2016.
Tim yang dibentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat