Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah dan untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusi, perlu adanya upaya peningkatan penanaman modal, pemberian kemudahan, kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi penanaman modal yang menanamkan modalnya di Kota Kendari dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan ; Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 30 ayat (6) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, penyelenggaraan penanaman modal yang ruang lingkupnya dalam satu Kabupaten / Kota menjadi urusan Pemerintah Kabupaten / Kota.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 5 Tahun 1960 ; UU No. 5 Tahun 1984 ; UU No. 25 Tahun 1992 ; UU No. 6 Tahun 1995 ; UU No. 5 Tahun 1999 ; UU No. 8 Tahun 1999 ; UU No. 13 Tahun 2003 ; UU No. 19 Tahun 2003 ; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 25 Tahun 2007 ; UU No. 26 Tahun 2007 ; UU No. 40 Tahun 2007 ; UU No. 11 Tahun 2008 ; UU No. 14 Tahun 2008 ; UU No. 20 Tahun 2008 ; UU No. 25 Tahun 2009 ; UU No. 32 Tahun 2009 ; UU No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 41 Tahun 2007 ; PP No. 50 Tahun 2007 ; PP No. 45 Tahun 2008 ; Perpres No. 27 Tahun 2009 ; Perda Kota Kendari No. 2 Tahun 2008 ; Perda No. 16 Tahun 2008 .
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, kebijakan dasar penanaman modal, peningkatan penanaman modal, ketenagakerjaan, bentuk badan usaha dan kedudukan , bidang usaha, hak, kewajiban dan tanggungjawab penanam modal, pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, pembinaan, sanksi, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 13 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penanaman Modal
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Pihak Ketiga Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Pihak Ketiga, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Pihak Ketiga Tahun 2021
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 1 Tahun 2008, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 9 Tahun 2016
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Ketentuan Penyertaan Modal Kepada Pihak Ketiga
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2021.
4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyertaan modal pada Badan
Usaha Milik Daerah di Kabupaten Kebumen, telah
ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor
13 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal pada Badan
Usaha Milik Daerah Kabupaten Kebumen; bahwa dalam rangka pemenuhan modal dasar dan modal
disetor pada Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha
Kebumen Jaya, Pemerintah Daerah perlu melakukan
penambahan penyertaan modal; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah, penyertaan modal Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2020
tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik
Daerah Kabupaten Kebumen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan angka 15 pada Pasal 1, penyisipan Pasal 8A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2020 diubah.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Muba kepada PDAM Tirta Randik
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelayanan di bidang usaha pelayanan air bersih kepada masyarakat dalam Kabupaten Musi Banyuasin, diperlukan sarana dan prasarana yang memadai; Modal daerah yang telah ditetapkan dalam Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 3 Tahun 2008, perlu penambahan modal; Terhadap penyertaan modal yang telah ada masih dianggap belum optimal untuk memenuhi sarana dan prasarana geraknya PDAM Tirta Randik, sehingga perlu diadakan penambahan penyertaan modal daerah. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Musi Banyuasin kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Randik.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah No. 8 Tahun 2000; Perda No. 13 Tahun 1987 Jo. Perda No. 12 Tahun 2005; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Musi Banyuasin kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Randik, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai tujuan penyertaan modal daerah; tata cara pelaksanaan penyertaan modal daerah; penambahan penyertaan modal daerah; serta modal perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi di Kabupaten Maros
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan pemerintah daerah dalam
rangka meningkatkan perekonomian daerah dapat memberikan insentif
dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau penanam modal yang
diatur dalam peraturan daerah dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
2008 tentang pedoman pemberian insentif dan pemberian kemudahan
penanaman modal didaerah dinyatakan bahwa ketentuan mengenai
pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal diatur
dengan Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi , Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme , Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi daerah , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang pedoman
pembinaan dan pengawasan penyelenggaran pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah.
PEMBERIAN INSENTIF DAN
KEMUDAHAN BERINVESTASI DI KABUPATEN MAROS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2011.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 9 Tahun 2015
PERDA Kab. Kuningan No. 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan
PERDA Kab. Kuningan No. 7 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN KUNINGAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KUNINGAN
Mengubah :
PERDA Kab. Kuningan No. 4 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN KUNINGAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KUNINGAN
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN KUNINGAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KUNINGAN
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong kinerja PDAM dalam mencapai sasaran terhadap pelayanan air minum telah ditetapkan Penyertaan Modal Daerah Kab Kuningan dengan PERDA Kab Kuningan No 18 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERDA Kab Kuningan No 4 Tahun 2014. Pemerintah Daerah akan menerima Hibah dari Pemerintah, tambahan dana untuk pengembangan pelayanan air minum yang harus diserahkan kepada PDAM Kab Kuningan dalam bentuk Penyertaan Modal Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA Kab Kuningan tentang Perubahan Keempat atas PERDA Kab Kuningan No 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kab Kuningan kepada PDAM Kab Kuningan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 6 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 1 Tahun 1984; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 15 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 18 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013; PERDA Kab Kuningan No 29 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan dalam PERDA Kab Kuningan No 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kab Kuningan kepada PDAM Kab Kuningan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: penyertaan modal yang telah disetor sampai dengan April Tahun 2015 adalah sebesar Rp 33.308.936.513, selain itu diberikan tambahan sebesar Rp 29.000.000.000 yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Pusat. Tambahan tersebut dianggarkan secara bertahap.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2015.
6 HLM (Penjelasan 1 hlm)
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2017
Penanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permen ESDM No. 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Divestasi Saham Dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Mencabut :
Permen ESDM No. 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara Dan Penetapan Harga Divestasi Saham, Serta Perubahan Penanaman Modal Di Bidang Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 9, BN 2017/ NO 147; PERATURAN.GO.ID : 15 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Divestasi Saham Dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati No. 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah (Investasi) ke Dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati Berupa Aset Tanah dan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Tayu pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk mengembangkan dan meningkatkan kinerja BUMD guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan PAD dari pembagian hasil usaha atau deviden, Pemerintah Darah perlu melakukan penyertaan modal daerah (investasi) dan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah daerah pada Perusahaan Negara/Daerah/Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah serta berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah, dan untuk pengembangan dan peningkatan kinerja PDAM Tirta Bening Kab Pati maka perlu adanya Penyertaan Modal berupa Aset Tanah, serta untuk memenuhi kewajiban pemenuhan modal disetor oleh OJK untuk pemenuhan persyaratan izin prinsip dalam rangka Konsolidasi Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD. BKK) se Jawa Tengah menjadi PT. BPR BKK JAWA TENGAH sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah (Investasi) ke Dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati berupa Aset Tanah dan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Tayu pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab Pati TA 2017;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 7 Tahun 1992; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 1998; PP No 58 Tahun 2005; Perda Prov Jateng No 4 Tahun 2017; Perda Kab Pati No 20 Tahun 2007; Perda Kab Pati No 12 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur Penyertaan Modal ke dalam PDAM Tirta Bening dan PD BKK Tayu pada Perubahan APBD yang menetapkan batasan istilah ke dalam pengaturannya. Mengatur tentang Obyek, Sumber dan Besaran Penyertaan Modal Daerah, Pelaksanaan Penyertaan Modal daerah, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2022
a. bahwa penanaman modal merupakan salah satu komponen utama pendorong pertumbuhan ekonomi daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat;
b. bahwa untuk mewujudkan iklim penanaman modal yang kondusif, perlu diciptakan kemudahan dan kepastian berusaha, serta kepastian hukum bagi penanam modal;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah berapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja penanaman modal merupakan salah satu kewenangan Pemerintah Daerah sehingga perlu menyusun kebijakan penanaman modal;
d. bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor diatur dengan peraturan daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, kebijakan dasar dan perencanaan penanaman modal, kewenangan dan kelembagaan penanaman modal, pengembangan potensi dan peluang penanaman modal, pemberdayaan usaha, data dan sistem informasi penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, hak, kewajiban dan tanggngjawab penanaman modal, pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, kemitraan, peran serta masyarakat dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2016
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR KEPADA PT. ACEH TIMUR POWER PLANT UTAMA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN 2016 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR KEPADA PT. ACEH TIMUR POWER PLANT UTAMA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahwa dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan daerah sebagai sarana dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, maka perlu menggali sumber potensi dan mengoptimalkan pendayagunaan aset daerah, bahwa PT. Aceh Timur Power Plant Utama merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, sehingga untuk memaksimalkan pengendalian dan pengelolaan potensi sumber daya energi terbarukan dan tidak terbarukan dalam bentuk usaha hulu maupun hilir serta kegiatan jasa penunjang lainnya, perlu dilakukan penyertaan modal, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, ketentuan Pasal 304 dan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Kepada PT. Aceh Timur Power Plant Utama;
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2007; PP no. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Qanun Kab. Aceh Timur No. 9 Tahun 2015.
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Jangka Waktu dan Penganggaran, Persyaratan Penyertaan Modal, Pertanggungjawaban, Hasil Usaha, Kerjasama, Divestasi, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
7 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat