PENAMBAHAN - PENYERTAAN MODAL - PDAM - TIRTA BATANG HARI
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
HARI KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BATANG HARI
ABSTRAK: |
- Untuk menunjang kinerja dan kemampuan usaha pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Batang Hari Kabupaten Batang Hari dalam rangka memberikan dan
meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Batang Hari serta untuk meningkatkan potensi dan pendapatan hasil daerah, maka perlu membangun dan mengembangkan sarana dan prasarana dalam bentuk penguatan permodalannya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) uud 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2014; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2005; Permenkeu No. 229 PMK.OI/2009; Permenkeu No. 31/PMK.05/2016; Permendagri No. 48 Tahun 2016.
- Perda ini mengatur mengenai Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Batang Hari Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Batang Hari meliputi; maksud dan tujuan; sumber dana dan jumlah penyertaan modal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
- 4 hlm., Penjelasan 1 hlm.
|