Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan
Pemerintahan bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12
Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan
Badan Kesatuan Bangsa dan Politikyang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kepegawaian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa hasil perubahan data pemetaan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang pendidikan dan pelatihan Provinsi Sulawesi Tenggara pada prinsipnya telah mendapatkan persetujuan oleh Menteri Dalam Negeri sesuai surat Nomor 060/2855/OTDA tanggal 21 Mei 2019 Hal Tanggapan Terhadap Permohonan Rekomendasi Peningkatan Tipelogi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a maka perlu melakukan penataan dan penyesuaian kembali tipelogi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Tenggara dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13).
Ketentuan Pasal 3 huruf e angka 5 dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
Peraturan ini dbentuk dalam rangka mewujudkan cita-cita sebagai bentuk pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat serta ditengah-tengah masyarakat terdapat berbagai lembaga yang bergerak dibidang penanganan masalah kesejahteraan sosial dan pelaksanaannya dapat berjalan dengan Profesional, transparan dan akuntabel.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato ini adalah UU No.6 Tahun 2003; UU No.11 Tahun 2009; UU No.13 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permensos No.184 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial termasuk didalamnya mengatur tentang Kewenangan, Pendirian, Peran, Dan Fungsi LKS, Lingkup Wilayah Dan Sasaran, Pendaftaran LKS Dan Perizinan LKS Asing, Standar Penyelanggaraan LKS, Pendanaan, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Komite, Pemantauan Dan Evaluasi, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, ditetapkan Paling Lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 33 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2020
perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2020/NO.06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di daerah yang jujur, adil, langsung, bebas dan rahasia yang mencerminkan kedaulatan berada di tangan rakyat dan menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap masyarakat berdasarkan Undang-Undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah pasal 18 ayat (6) UU thn 1945; UU No. 6 thn 2003; UU No. 6 thn 2014; UU No. 23 thn 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU No. 9 thn 2015; PP No. 43 thn 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 11 thn 2019; PERMENDAGRI No. 112 thn 2014; PERDA Kab. bonebol No. 9 thn 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2020
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia; Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi; Standar/Pedoman
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2020/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan No 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan RT dan RW
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2019.
Tentang Pencabutan Peraturan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Perda No 3 Tahun 2015
Perda No 6 Tahun 2020
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 6 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah; Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2020/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sasameh Pangarawah
ABSTRAK:
Berdasarkan Surat Plh. Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor S-197/KO.151/2014 tanggal 29 Oktober 2014 Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan proses permohonan ijin prinsip pendirian Badan Perkreditan Rakyat "Sasameh Pangarawah" yang diajukan Pemerintah Kabupaten Barito Timur tidak dapat diproses lebih lanjut.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/26.PBI/2006.
Tentang Pencabutan Peraturan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2020.
Perda No 2 Tahun 2012
Perda No 6 Tahun 2020
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang
ABSTRAK:
Bahwa Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Kupang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang; bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang perlu dirubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 69 Tahun 1958; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kab. Kupang No 6 Tahun 2016.
Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
Peraturan yang diubah adalah 1. Ketentuan Pasal 4 huruf d angkat 4 diubah, huruf d angka 10 dihapus, angka 9 dihapus, angka 16 dihapus, huruf d angka 11 diubah, huruf d angka 18 diubah, huruf d angka 20 diubah, huruf d angka 21 diubah, huruf d angka 24 diubah, huruf e angka 1 diubah, huruf e angka 3 diubah, huruf e angka 4 diubah dan ditambah huruf e angka 5, huruf e angka 6 dan huruf e angka 7; 2. Ketentuan Pasal 12 dihapus.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang
5 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 134; Nomor Registrasi Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur Nomor 50/6/2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Samboja Barat
ABSTRAK:
Untuk pemerataan pembangunan,optimalisasi pelaksanaan pemerintahan dan memperpendek retang kendali pelayanan pemberdayaan dan pembinaan
masyarakat serta mengakomodir aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu membentuk kecamatan baru. Pembentukan Kecamatan Samboja Barat telah
memenuhi persyaratan administrasi, persyaratan dasar dan persyaratan teknis untuk dibentuk kecamatan baru. PP No.17 Tahun 2018 Pasal 3 ayat (3) tentang Kecamatan bahwa kecamatan dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Samboja Barat
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Kecamatan Samboja Barat, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Pembentukan Kecamatan; Wilayah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2020.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat, pemerintah desa dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki sesuai kebutuhan dan potensi desa;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat serta untuk mewadahi berbagai kegiatan usaha ekonomi yang ada di desa, pemerintah desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa;
c. bahwa guna mengoptimalkan sumber daya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
Dasar Hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan BUMD terkait asas, maksud dan tujuan, Proses pembentukan BUMD, Organisasi Pengelola BUMD, Permodalan, Jenis Usaha, AD/ART, Pengembangan Kegiatan Usaha, Pembentukan BUMD Bersama, Kerjasama BUMD antar Desa, Alokasi Hasil Usaha dan Kepailitan, Laporan Pertanggungjawaban, Pembinaan , Pemantauan, Evaluasi, dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2020
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Muara Enim No. 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muara Enim Khusus untuk BAB, Pasal dan Lampiran yang mengatur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H.M Raba'in
PERDA Kab. Muara Enim No. 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, SatPol PP dan Lembaga Teknis Daerah Kab. Muara Enim Khusus untuk BAB, Pasal dan Lampiran yang mengatur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H.M Raba'in
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2Ol9 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, jabatan dan kepegawaian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2020.
Mencabut :
- PERDA No. 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muara Enim sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2OO8 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muara Enim Khusus untuk BAB, Pasal dan I"ampiran yang mengatur Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik serta Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H.M. Raba'in
- Pasal 13 dan Pasal 15 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat