Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah; Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2020/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sasameh Pangarawah
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Surat Plh. Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor S-197/KO.151/2014 tanggal 29 Oktober 2014 Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan proses permohonan ijin prinsip pendirian Badan Perkreditan Rakyat "Sasameh Pangarawah" yang diajukan Pemerintah Kabupaten Barito Timur tidak dapat diproses lebih lanjut.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/26.PBI/2006.
- Tentang Pencabutan Peraturan Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2020.
- Perda No 2 Tahun 2012
- Perda No 6 Tahun 2020
- 6 Halaman
|