Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah
ABSTRAK:
bahwa sejalan dengan meningkatnya perkembangan pembangunan di Kabupaten Tanah Bumbu, makin meningkat pula kebutuhan masyarakat terhadap pengambilan air bawah tanah; bahwa pengelolaan air bawah tanah dimaksudkan untuk memelihara kelestarian sumber daya alam dan lingkungan
hidup, agar sumber-sumber air bawah tanah keberadaannya tetap dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan selatan Nomor 02 Tahun 1987; . Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Azas dan Landasan; Peruntukan Pemanfaatan Air; Perizinan; Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian; Larangan Pemegang Izin; Sanksi Administrasi; Sanksi Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 17 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN DAN KEBERSIHAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah Di Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan sampah merupakan bagian integral dari pengelolaan kebersihan di Kabupaten Tabalong;bahwa seiring dengan pertumbuhan atau perkembangan perkotaan dan pertambahan penduduk, maka volume sampah juga semakin meningkat sehingga diperlukan pengelolaan yang baik;bahwa pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat, untuk itu perlu dilakukan penanganansecara komprehensif dan terpadu;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Tabalong.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 2 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 9 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Sampah Di Kabupaten Tabalong dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang Lingkup;Penanggungjawab Kebersihan;Pengurangan Dan Penanganan;Lembaga Pengelola;Hak Dan Kewajiban;Perizinan;Insentif Dan Disinsentif;Kerjasama Dan Kemitraan;Pembiayaan Dan Kompensasi;Peran Masyarakat;Mekanisme Pengaduan Dan Penyelesaian Sengketa;Pengawasan Dan Pengendalian;Larangan;Sanksi Administratif;Ketentuan Penyidikan;Pembiayaan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Industri
ABSTRAK:
Perda ini mempertimbangkan bahwa izin usaha dimaksud dalam perda ini merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Melawi dan objek potensial untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 3 Tahun 1982; UU Nomor 4 Tahun 1982; UU Nomor 5 Tahun 1984; UU Nomor 9 tahun 1995; UU nomor 34 Tahun 2000; UU Nomor 34 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 17 tahun 1986; PP Nomor 102 Tahun 2000; PP Nomor 51 Tahun 1993; PP Nomor 13 Tahun 1995; PP NOmor 66 Tahun 2001; PP Nomor 38 Tahun 2007.
Retribusi ini dipungut atas pemberian pelayanan pengurusan izin atas tanda daftar industri, perluasan, dan izin isaha industri. Berdasarkan nilai investasinya, Perda ini mengelompokkan industri menjadi industri kecil, menengah, dan besar. Perizinan dapat melalui tahap persetujuan prinsip dari Bupati Cq. Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Melawi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2008.
Hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini akan diatur dengan peraturan Bupati.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon
ABSTRAK:
Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan penurunan emisi, perlu pengaturan tentang penyelenggaraan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penangkapan dan Penyimpanan Karbon atau Carbon Capture and Storage (CCS) adalah kegiatan usaha yang mencakup penangkapan Karbon dan/atau pengangkutan Karbon tertangkap, penginjeksian dan penyimpanan Karbon ke ZTl dengan aman dan permanen sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik. Zona Target Injeksi (ZTI) adalah sistem batuan dalam formasi geologi mencakup lapisan zona penyimpanan, lapisan zona penyangga, lapisan zona kedap dan perangkap geologi yang mampu menampung Karbon yang diinjeksikan, secara aman dan permanen serta memenuhi standar keamanan lingkungan. Penyelenggaraan CCS pada Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dilaksanakan oleh pemegang izin berdasarkan lzin Eksplorasi dan lzin Operasi Penyimpanan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
Kontraktor atau pemegang lzin Operasi Penyimpanan harus melakukan Monitoring untuk menjamin keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan peralatan, keselamatan lingkungan, dan/atau keselamatan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lampiran file: 47 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2013 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat
merupakan hak asasi setitp warga negara Indonesia
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang
Undang Dasar Negara Repu lik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin
menurun telah mcngancam kelangsungan hidup
manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu
dilakukan perlindungan dan pengelolaan yang baik,
sungguhsungguh dan konsisten oleh semua pcmangku
kepentingan;
c. bahwa unluk membcrikan kepastian hukum dalarn
pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam menunjang
pembangunan bcrkelanjutan di Provinsi Sulawesi
Tenggara, perlu dibcrikan landasan hukum yang kuat
mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimaria
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 113 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Lingkai I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3910);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4076);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Kewenangan
Bab IV Perencanaan
Bab V Pemanfaatan
Bab VI Pengendalian
Bab VII Pemeliharaan
Bab VIII Hak, Kewajiban, dan Larangan
Bab IX Kerjasama dan Kemitraan
Bab X Perlindungan Masyarakat Adat
Bab XII Perizinan
Bab XIII Pengawasan
Bab XIV Sanksi Administratif
Bab XV Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
Bab XVI Pembiayaan
Bab XVII Penyidikan
Bab XVIII Ketentuan Pidana
Bab XIX Ketentuan Peralihan
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2005
tentang pengelolaan sumber daya aJam dan lingkungan
berbasis masyarakat
76 hal
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Strategi Pengelolaan Ekosistem Mangrove Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
a. bahwa ekosistem mangrove merupakan sumber daya lahan basah wilayah pesisir dan sistem penyangga kehidupan dan kekayaan alam yang nilainya sangat
tinggi, oleh karena itu perlu upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan secara lestari untuk kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk menyelenggarakan pengelolaan ekosistem mangrove berkelanjutan yang merupakan bagian integral dari pengelolaan wilayah pesisir yang terpadu dengan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai di Provinsi Sulawesi Barat diperlukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi lintas sektor, instansi dan
lembaga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Strategi Pengelolaan
Ekosistem Mangrove Provinsi Sulawesi Barat.
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; UU No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 76 Tahun 2008; Perpres No. 73 Tahun 2012; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 7 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 5 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 1 Tahun 2013
Dalam Pergub ini diatur tentang Strategi Pengelolaan Ekosistem Mangrove (SPEM) Provinsi Sulawesi Barat. SPEM-SULBAR bertujuan untuk mensinergikan kebijakan dan program pengelolaan ekosistem mangrove yang meliputi bidang ekologi, sosial ekonomi, kelembagaan dan peraturan perundang-undangan untuk menjamin
fungsi dan manfaat ekosistem mangrove secara berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2013.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasangkayu Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Air Bersih
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat yang sehat dan merata, perlu pengelolaan sesuai dengan standar pengelolaan air bersih;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Air Bersih;
UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 121 Tahun 2015; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 61 Tahun 2017; Permendagri No. 71 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang No. 25/PRT/M/216; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Republik Indonesia No. 27/PRT/M/2016; Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 7 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
1. Penetapan Struktur Tarif
2. Kelompok Penlanggan
3. Tarif
4. Pembayaran Rekening
5. Pemeliharaan Instansi Sambungan Langganan
6. Penyambungan Instalasi Air
7. Larangan dan Denda
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2017
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturLingkungan Hidup
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 46 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Slamet Riyadi Sukoharjo Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Tahun 2017/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 46 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Slamet Riyadi Sukoharjo Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka penyesuaian perkembangan kawasan dan tuntutan investasi disepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Slamet Riyadi Sukoharjo maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 46 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Slamet Riyadi Sukoharjo Kabupaten Sukoharjo perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 46 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Slamet Riyadi Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5659);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 28);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 192);
12. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 46 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Slamet Riyadi Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2012 Nomor 330);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 46 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Slamet Riyadi Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2012 Nomor 330)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2017.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 46 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Slamet Riyadi Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2012 Nomor 330)
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat