-Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kriteria areal konservasi dan pengertian; Persyaratan Penetapan Areal Konservasi; Tata Cara Penetapan Areal Konservasi; Pengelolaan Areal Konservasi; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat