Peraturan ini mengatur mengenai Pengelolaan Pohon Pada Ruang Publik. memuat: a. rencana pengelolaan; b. pendataan; c. penandaan; d. penanaman; e. pemeliharaan, perlindungan dan pengamanan; f. penebangan dan pemanfaatan; dan g. pengangkutan. pembiayaan dan pemantauan dan evaluasi; pperan serta masyarakat; kondisi khusus;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat