Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Jaminan Sosial Hari Tua (JOSHUA) di Kabupaten Tolikara
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu mengatur Pemberian Bantuan Jaminan Sosial Hari Tua di Kabupaten Tolikara
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 106 Tahun 2021; PP No. 107 Tahun 2021; Perpres No. 84 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2018.
Peraturan bupati ini mengatur tentang bantuan Jaminan Sosial Hari Tua (JOSHUA) dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. JOSHUA adalah bantuan sosial dari pemerintah daerah bagi penduduk lanjut usia yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan dalam peraturan ini. Peraturan bupati dimaksudkan sebagai dasar hukum dan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian JOSHUA di Kab. Tolikara. Dalam peraturan ini diatur tentang: (1) sasaran penerima, JOSHUA diberikan kepada OAP lanjut usia tidak produktif yang merupakan penduduk Kab. Tolikara yang berdomisili menetap di wilayah Kab. Tolikara; (2) kriteria penerima bantuan; (3) besaran bantuan adalah sebesar Rp750.000,00 per orang per bulan; (4) tata cara penyaluran dibuat dan ditetapkan oleh Kepala OPD terkait; (5) pelaksanaan penerimaan/pencairan bantuan, dilaksanakan dengan mekanisme pemindahbukuan/transfer dari rekening giro bantuan sosial pada OPD terkait ke rekening penerima JOSHUA setiap awal bulan berjalan; (6) penghentian penerimaan, dilakukan dalam hal penerima JOSHUA meninggal dunia, pindah tempat tinggal keluar daerah, menggunakan JOSHUA bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar dan/atau tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD Tahun 2022 Nomor 199
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Serang Tahun 2022
ABSTRAK:
a. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Serang, maka perlu memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah; b. Peraturan Walikota Nomor 83 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Serang Tahun 2022, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan, sehingga perlu diganti.
UU No.28 Tahun 1999; UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Thun 2015.
1. Ketentuan Umum; 2. Jenis dan Status ASN; 3. Jam Kerja ASN; 4. Dasar Pemberian TPP ASN; 5. Pemberian TPP ASN; 6. Pengurangan TPP ASN; 7. Tata Cara Pemberian TPP ASN; 8. Tata Cara Pembayaran; 9. Larangan dan Sanksi; 10. Pembiayaan; 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
Peraturan Walikota Nomor 83 Tahun 2021
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 3 Tahun 2022
spbe - PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2022 Nomor 03, Nomor Register Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelayanan kepada masyarakat sebagai salah satu upaya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sejalan dengan pemerintahan maka reformasi birokrasi dalam kualitas penyelenggaraan perlu didukung Sistem pelaksanaan program rangka peningkatan Pemerintahan Berbasis Elektronik secara terpadu. Sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah memerlukan keterlibatan semua pemangku kepentingan dan selaras dengan kebijakan nasional, visi pembangunan daerah dan tata kelola pemerintahan yang baik. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik, maka diperlukan pengaturan sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 69 Tahun 1958, UU No 23 Tahun 2014, Perpres No 95 Tahun 2018, PermenPANRB No 59 Tahun 2020.
Bab I Ketentuan Umum berisi Pengertian; Prinsip, Maksud, dan Tujuan Penyelenggaraan SPBE, Ruang lingkup pengaturan Penyelenggaraan SPBE; Bab II Tata Kelola SPBE, bertujuan untuk memastikan penerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu dengan unsur-unsur SPBE meliputi: a. Arsitektur SPBE; b. Peta Rencana SPBE ; c. Rencana dan Anggaran SPBE; d. Proses Bisnis; e. Data dan informasi; f. lnfrastruktur SPBE; g. Aplikasi SPBE; h. Keamanan SPBE; dan i. Layanan SPBE; Bab III Manajemen SPBE yang meliputi: a. Manajemen Risiko; b. Manajemen Keamanan Informasi; c. Manajemen Data; d. Manajemen Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi; e. Manajemen Sumber Daya Manusia; f. Manajemen Pengetahuan; g. Manajemen Perubahan; dan h. Manajemen Layanan SPBE; Bab IV Audit Teknologi Infonnasi dan Komunikasi yang terdiri atas: a. Audit Infrastruktur SPBE; b. Audit Aplikasi SPBE; dan c. Audit Keamanan SPBE; Bab V Penyelenggara SPBE, untuk meningkatkan keterpaduan pelaksanaan Tata Kelola SPBE, Manajamen SPBE, dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta pemantauan dan evaluasi SPBE dibentuk Tim Koordinasi SPBE yang berada di bawah dan bertangung jawab kepada Bupati; Bab VI Percepatan SPBE, dilakukan dengan pembangungan dan/atau pengembangan Aplikasi Umum dan membangun Infrastruktur SPBE untuk memberikan Layanan SPBE; Bab VII Pemantauan dan Evaluasi SPBE, bertujuan untuk mengukur capaian kemajuan, meningkatkan kualitas SPBE-dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Daerah; Bab VIII Peran Serta Masyarakat, penyampaian informasi dan/ atau pengaduan kepada Pemerintah Daerah; Bab IX Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian SPBE; Bab X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2022.
-
-
36 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2022
PERBUP Kab. Indramayu No. 78 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indramayu
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kab. Indramayu Tahun 2022 NO 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah Kabupaten Lamandau;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 02 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 07 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 02 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perusahaan Daerah Bajurung Raya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 09 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perusahaan Daerah Bajurung Raya;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
APBD Daerah Tahun Anggaran 2022 semula sebesar Rp.891.365.283.903,- bertambah sebesar Rp.137.370.534.387,- sehingga menjadi Rp. 1.028.735.818.290,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2022.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tatacara Penghitungan dan Pembagian Rincian Alokasi Dana Lembang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten kepada Lembang Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan menjamin pengalokasian Alokasi Dana Lembang, Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang secara merata serta berkeadilan, perlu diatur dalam Peraturan Bupati; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Rincian Alokasi Dana Lembang, Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2013; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 5 Tahun
2021; Perbup. Tana Toraja Nomor 04 Tahun 2019; Perbup. Tana Toraja Nomor 03 Tahun 2020; Perbup. Tana Toraja Nomor 49 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Pemerintah Pusat, Provinsi, Daerah, Bupati, Kabupaten, Anggaran Pendapatan, Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Lembang, Pemerintah Lembang, Badan Permusyawaratan Lembang, Keuangan Lembang, Pengelolaan Keuangan Lembang, Rencana Kerja Pemerintah Lembang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Lembang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang, Dana Desa, Alokasi Dana Lembang, Alokasi Dasar, Alokasi Formula, Rekening Kas Umum Negara, Rekening Kas Umum Daerah, Rekening Kas Lembang. BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN. BAB III TATA CARA PENGHITUNGAN, Alokasi Dana Lembang, Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Penggunaan Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah, Mekanisme dan Tahap Penyaluran, Sanksi. BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB V KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
V Bab, 16 Pasal (9 Hlm.) dan III Lampiran (9 Hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Palopo 2022 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah T.A. 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 177 PP Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 12 bulan September Tahun 2022.
UU Nomor 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2019; UU Nomor 11 Tahun 2002; UU Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 10 Tahun 2021; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah
diubah dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 9 Tahun 2021; Perda Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2022 semula sebesar Rp992.932.565.523,- bertambah sebesar Rp84.494.381.136,- sehingga menjadi Rp1.077.426.946.659,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2022.
12 Pasal (8 Hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa perkembangan penduduk yang semakin meningkat, dan adanya perubahan pola konsumsi serta perkembangan kegiatan usaha masyarakat yang dapat menimbulkan pertambahan volume dan jenis/karakteristik sampah yang beragam Dan berdasarkan ketentuan dalam UU No. 18 Tahun 2008 maka perlu menetapkan Perda tentang Pengelolaan Sampah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 81 Tahun 2012; PP No. 46 Tahun 2017; PP No. 27 Tahun 2020; Perpres No. 97 Tahun 2017; Permendagri No. 33 Tahun 2010; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Pengelolaan Sampah Spesifik, Kelembagaan, Kerjasama Dan Kemitraan, Perizinan Berusaha, Retribusi, Sistem Tanggap Darurat, Pengembangan Dan Penerapan Teknologi, Sistem Informasi, Partisipasi Masyarakat, Hak Kewajiban Dan Larangan, Pendanaan Dan Kompensasi, Insentif Dan Disinsentif, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
24 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2022
PERWALI Kota Gorontalo No. 3 Tahun 2023 tentang Analisis Standar Belanja, Standar Satuan Harga Barang Dan Standar Biaya Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun 2023
PERWALI Kota Gorontalo No. 19 Tahun 2022 tentang Analisis Standar Belanja, Standar Satuan Harga Barang dan Jasa serta Standar Biaya di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
Diubah dengan :
PERWALI Kota Gorontalo No. 32 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Analisis Standar Belanja, Standar Satuan Harga Barang Dan Jasa Serta Standar Biaya Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
Diubah sebagian dengan :
PERWALI Kota Gorontalo No. 32 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Analisis Standar Belanja, Standar Satuan Harga Barang Dan Jasa Serta Standar Biaya Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
Mencabut :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat 11 Gorontalo Nomor 15 Tahun 1992 tentang Pendiiian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat 11 Gorontalo
ANALISIS STANDAR BELANJA, STANDAR SATUAN HARGA BARANG DAN JASA SERTA STANDAR BIAYA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA GORONTALO
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD 2022 (3)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Standar Belanja, Standar Satuan Harga Barang dan Jasa serta Standar Biaya di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, dan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No 38 Tahun 2000, UU No 17 tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No 11 Tahun 2020, PP No 27 Tahun 2014, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 19 Tahun 2016, Permendagri No 77 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini mangatur tentang Analisis Standar Belanja, Standar Satuan Harga Barang dan Jasa serta Standar Biaya di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, analisis standar belanja, standar satuan harga barang dan jasa, standar biaya, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku maka : 1. Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 39 Tahun 2020 tentang Standar Biaya di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, 2. Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 45 Tahun 2020 tentang Analisa Standar Belanja Pemerintah Kota Gorontalo, 3. Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor : 195/4/V/2020 tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontaio dan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat