Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Gerbang Emas termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, kebijakan perumda, organ perumda, seleksi, satuan pengawas intern dan komite audit, pegawai perumda, tarif dan pelanggan, penggunaan laba, perencanaan, operasional, dan pelaporan, evaluasi dan restrukturisasi, pembinaan dan pengawas, kepailitan dan pembubaran perumda, ketentuan peralihan, dan ketentuan umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat