Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan Walikota No 41 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu disusun penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2021;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1999; UU No 6 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Prabumulih No 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Prabumulih No 7 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Prabumulih No 9 Tahun 2021; Peraturan Walikota Prabumulih No 41 Tahun 2022; Peraturan Walikota Prabumulih No 100 Tahun 2020; Peraturan Walikota Prabumulih No 73 Tahun 2021; Peraturan Walikota Prabumulih No 79 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2022.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk mengakomodir usulan tambahan komponen harga satuan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan/pekerjaan yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Samarinda Tahun 2022 maka perlu Peraturan Wali Kota tentang Peraturan Wali Kota No. 58 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2022, dan atas Peraturan Wali Kota No. 101 Tahun 2022 tentang Standar Harga Analisa Standar Belanja Tahun Anggaran 2022 untuk menjadi satu Perwali yang sebelumnya dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda (PUPR) beralih menjadi satu pintu di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 27 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang Standar Harga Satuan APBD Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Wali Kota Nomor 101 Tahun 2022 tentang Standar Harga Analisa Standar Belanja Tahun Anggaran 2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2022 Nomor 622
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak di Kota Kupang
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mendukung Program Kota Kupang Menuju Kota Layak Anak, maka perlu percepatan pemenuhan Hak Sipil Anak yang salah satu indikatomya adalah kepemilikan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak;
b. Bahwa bentuk perlindungan negara bagi hak-hak sipil warga negara dimulai dari adanya pengakuan terhadap status
kependudukan yang bersifat administratif dalam bentuk akta kelahiran sebagai peristiwa penting bagi perikehidupan masyarakat yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Bahwa kepemilikan akta kelahiran sangat mempengaruhi keberadaan dan kepentingan setiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah dalam berbagai aspek sosial, budaya dan ekonomi termasuk aspek hak keperdataannya;
d. Bahwa untuk pemenuhan hak-hak sipil masyarakat sejak dilahirkan perlu diberikan akta kelahiran dan pada umur tertentu wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA);
e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan d, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak di Kota Kupang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 tahun 2019; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Walikota Kupang Nomor 45 tahun 2021; Peraturan Walikota Kupang Nomor 42 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Kupang Nomor 26 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Ruang Lingkup; Bab 3. Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab; Bab 4. Tugas dan Wewenang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; Bab 5. Tata Cara Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak Melalui Jalur Pendidikan; Bab 6. Tata Cara Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak Melalui Jalur Pelayanan Kesehatan (Rumah Sakit Pemerintah/Swasta, Puskesmas, Pustu/Jaringannya Serta Bidan Praktek Mandiri Maupun Klinik); Bab 7. Tata Cara Permohonan dan Persyaratan Pencatatan Kelahiran dan Persyaratan Kartu Identitas Anak Bagi Anak yang Lahir di UPTD Puskesmas; Bab 8. Tata Cara Permohonan dan Persyaratan Pencatatan Kelahiran di Dalam dan di Luar Lembaga Kesejahteraan Sosial; Bab 9. Tata Cara Permohonan dan Persyaratan Pengurusan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak di Lingkup Kelurahan dan Kecamatan; Bab 10. Pelaporan; Bab 11. Ketentuan Lain-Lain; Bab 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 24 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka perencanaan anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran Kota Banjarbaru Tahun 2023 telah ditetapkan peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 24 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2023;
Bahwa dengan adanya perkembangan keadaan dan kebutuhan kegiatan Perangkat Daerah di Kota Banjarbaru, perlu dilakukan perubahan atas standar harga satuan daerah tahun anggaran 2023;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 24 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
83/PMK.02/2022; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 24 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 24 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2022.
Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 24 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Banjarbaru Kota Banjarbaru Tahun 2022 Nomor 24)
4 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BERITA DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2022 NOMOR 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Perindustrian
ABSTRAK:
bahwa arsip sebagai identitas dan jati diri bangsa serta sebagai memori, acuan dan bahan pertanggungjawaban
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus dikelola dan diselamatkan oleh Negara; bahwa untuk pendayagunaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja instansi daerah secara efektif dan efisien serta tercapainya tertib penyusutan arsip dan penyelamatan arsip sebagai alat bukti autentik, perlu menetapkan jadwal
retensi arsip; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Ini Berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PENYUSUNAN DAN MUATAN JRA, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
6 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peta Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri sipil. Untuk mewujudkan tata kelola Pemerintah yang baik dan menjamin ketersediaan Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, maka perlu adanya pengelolaan sumber daya manusia secara terukur dan terencana melalui peta talenta. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peta Talenta Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah Kota Ambon dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
danReformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019; dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 38 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Peta Talenta Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2022.
Lampiran 19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 42 Tahun 2022
PERWALI Kota Cilegon No. 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BD Tahun 2022 Nomor 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik Pemerintah Kota Cilegon perlu dilakukan penyesuaian ketentuan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungiawaban; bahwa dalam Peraturan Wali Kota Nomor 27 tahun 2014 tantang Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan mengenai pengaturan penggunaan dana kapitasi, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudn dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Cilegon tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 32 Tahun 2014; Perpres No. 82 Tahun 2018; Permendagri No. 28 Tahun 2021; Permenkes No. 6 Tahun 2022.
di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Dana Kapitasi; Bab III Pemanfaatan Dana Kapitasi; Bab IV Pembayaran Jasa Pelayanan Kesehatan; Bab V Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan; Bab VI Pembinaan dan Pengawasan; Bab VII Pelaporan; Bab VIII Ketentuan Peralihan; Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
mencabut : Peraturan Wali Kota Cilegon No. 27 Tahun 2014; Peraturan Wali Kota Cilegon No. 32 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Cilegon No. 42 Tahun 2019.
19 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh diperlukan pengendalian atas tindakan kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengendalian Kecurangan di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh;
UU No.28 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2008; UU No.5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021; Peraturan Presiden No.54 Tahun 2018; Peraturan Daerah No.10 Tahun 2016.
Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat