JADWAL - RETENSI - ARSIP - URUSAN - PERINDUSTRIAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BERITA DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2022 NOMOR 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Perindustrian
ABSTRAK: |
- bahwa arsip sebagai identitas dan jati diri bangsa serta sebagai memori, acuan dan bahan pertanggungjawaban
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus dikelola dan diselamatkan oleh Negara; bahwa untuk pendayagunaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja instansi daerah secara efektif dan efisien serta tercapainya tertib penyusutan arsip dan penyelamatan arsip sebagai alat bukti autentik, perlu menetapkan jadwal
retensi arsip; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
- Peraturan Ini Berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PENYUSUNAN DAN MUATAN JRA, KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
- 6 HLM
|