IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN RUMAH IBADAT - TATA CARA PENERBITAN
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2011/No. 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 yang menyebutkan bahwa salah satu tugas Walikota adalah menerbitkan Ijin Mendirikan Rumah Ibadat; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, maka perlu adanya pengaturan tata cara penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penerbitan Ijin Mendiri kan Bangunan Rumah Ibadat;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Ta hun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota SI-~rakarta Nomor 8 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara pemberian IMB Rumah Ibadat, Ijin Smenetara Pemanfaatan Bangunan Gedung, Keberatan, Penyelesaian Perselisihan, pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2011.
8 hlm
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 6, LD.2016/NO.1
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
ABSTRAK:
a.bahwa Ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, menyatakan bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua diatur lebih lanjut dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Khusus dimaksud, Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Papua dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dengan memposisikan peran Majelis Rakyat Papua sebagai Lembaga Kultur, sehingga sangat dibutuhkan peraturan yang mengatur kewenangan lembaga-lembaga tersebut;
c. bahwa berdasarkan Pasal 139 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Papua dilakukan secara langsung oleh rakyat, yang pencalonannya diusulkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Papua;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua tentang Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008, Undang-undang Republik Indonesia nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005.
Pilar Demokrasi merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan nasional disamping pilar kesejahteraan umum dan pilar keadilan sosial yang merata. Selain bertujuan untuk menentukan pemimpin masyarakat baik secara nasional maupun di tingkat daerah, pemilihan umum yang berdemokrasi juga memberikan efek pendidikan kepada masyarakat luas mengenai Ilmu Politik. Namun yang perlu dicermati bahwa pelaksanaan proses demokrasi tersebut harus sejalan dan selaras dengan konstitusi negara. Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi dan daerah kabupaten dan kota, yang masing-masing sebagai daerah otonom. Sebagai daerah otonom, daerah provinsi dan kabupaten/kota memiliki pemerintahan daerah yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan daerah, yakni Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kepala Daerah adalah Kepala Pemerintah Daerah baik di daerah provinsi maupun kabupaten/kota, yang merupakan eksekutif di daerah, sedangkan DPRD baik di daerah provinsi maupun daerah kabupaten/kota merupakan lembaga legislatif daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
-
-
25 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengaturan Persyaratan Pengajuan, Mekanisme Penyaluran Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial Kepada Organisasi Kemasyarakatan Di Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan dan penatausahaan belanja bantuan
sosial yang diberikan kepada organisasi kemasyarakatan agar dapat
dipertanggungjawabkan serta guna terciptanya tertib administrasi
pencairan dana maka perlu pengaturan tentang persyaratan
pengajuan/tata cara penyaluran bantuan sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengaturan
Persyaratan Pengajuan, Mekanisme Penyaluran dan
Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial kepada Organisasi
Kemasyarakatan di Kota Magelang.
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor l tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup Penyaluran Bantuan Sosial; Persyaratan Pengajuan Dan Mekanisme Penyaluran Bantuan Sosial; Pertanggungjawaban Bantuan Sosial.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2011.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 06 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Selatan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2011 NO 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
a. . bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
Gubemur perlu dibantu oleh Perangkat Daerah untuk dapat
menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Oaerah Provinsi Sulawesi Selatan;
b. bahwa penataan keleinbagaan Pemerlntah Daerah dllakukan guna
memenuhl harapan masyarakat mengenal pentlngnya kualitas
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien
seiring dengan perkembangan, dinamika dan perubahan peraturan
yang menjadi dasar hukum penataan kelembagaan Pemerintah
Daerah Provlnsl,.Sulawesi'Selatan;
c. bahwa penataan kelembagaan pemerintah daerah, khususnya
tentang perubahan bentuk kelembagaan rumah sakit daerah,
penyesualan tugas dan fungsi rumah sakit daerah, satuan pollsl
pamong praja, merupakan sebagian dari lembaga-lembaga daerah
yang perlu dlbentuk dan dltlngkatkan statusnya dengan harapan
memberlkan k�busi yang slgnifikan bagl upaya penlngkatan
kualltas penyelenggaraan pemerintahan daerah;
d. bahwa kondisi kelembagaan pemerintah daerah khususnya Rumah
Sakit Umum Daerah Haji, Rumah Sakit Khusus Daerah lbu dan
Anak Siti Fatimah, serta Rumah Sakit Khusus Daerah lbu dan
Anak Pertiwi selama ini belum sejalan dengan semangat
debirokratisasi yang seharusnya menjadi pedoman dalam rangka
penlngkatan kualitas pelayanan kesehatan di Sulawesi Selatan.
e. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2008 tentang Organisasl dan Tata Kerja lnspektorat, Sadan
Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknls Oaerah dan
Lembaga Lain Provins! Sulawesi Selatan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provins! Sulawesi Selatan Nomor
12 Tahun 2010 yang memuat tentang lembaga teknis daerah dan
lembaga lain Provins! Sulawesi Selatan khususnya yang terkait
dengan peraturan tentang Rumah Sakit Daerah, Satuan Polisi
Pamong Praja, serta dampaknya terhadap Sadan Kesatuan
Bangsa, Politik dan Periindungan Masyarakat periu disesuaikan
dengan tuntutan perubahan peraturan, kebutuhan masyarakat, dan
efektivitas penyelenggaraan . pemerintahan daerah Provinsi
Sulawesi Selatan;
Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat perlu disesuaikan
dengan tuntutan perubahan peraturan, kebutuhan masyarakat, dan
efektivltas penyelenggaraan . pemerintahan daerah Provrnsi
Sulawesi Selatan;
f. bahwa berdasarkan pertlrribangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e periu membentuk
Perab,1ran Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Oaerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 Tentang
Organisasl dan Tata Kerja lnspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Oaerah, Lembaga Teknis Oaerah dan Lembaga
Lain Provins! Sulawesi Selatan.
f. bahwa berdasarkan pertlrribangan sebagalmana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu membentuk
Perat1,1ran Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Oaerah Provlnsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 Tentang
Organisasl dan Tata Kerja lnspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Oaerah, Lembaga Teknis Oaerah dan Lembaga
Lain Provins! Sulawesi Selatan.
1. ndang-Undang Nomor47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentuken Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Deerah Tingkat Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesla Tahun 1900 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Repubilk Indonesia Nomor 2102), Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1984 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggant Undang-Undang Nomor 2 Tehun 1964 tentang Pembentukan Daereh Tingkat I Suiawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Suiaweel Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentuken Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengeh menjedi Undang-Undang (Lembaren Negara Republik Indonesla Tahun 1964 Nomor 04, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389)
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tontang Pemerintehan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagalmana tetah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesla Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4844);
4 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Nogara Republik Indonesia Nomor 5063) 5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153 Tambahan Lembaran Negara Republik indonesla Nomor 5072)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Permerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintohan Daerah Kabupatan/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737)
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentano Oraanisasi 2001 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
8. Peraturan Pemerlntah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Palisi
Pamong Praja (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5094);
9. Peraturan Daerah Provlnsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan
t.embaran Daerah Provinsi Sulawesl Selatan Nomor 235);
10.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008
tentang Organlsasi dan Tata Kerja lnspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembega Teknis Daerah dan
Lembaga Lain Provins! Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah
Provins! Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Daerah Provins! Sulawesi Selatan Nomor 242)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provins!
Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2010 (Lembaran Daerah
Provlnsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nornor 12).
Pasal I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Pasal II : Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2011.
a. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor -S7 Tanun 2009 tentang
Organlsasl dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dines (UPTD) Rumah
Saklt lbu dan Anak Slti Fatimah (RSIASF) pada Dinas Kesehatan Provins!
-SUiawesi Selatan (Serita Daerall Provlnsl Sulawesi Selatan Tahun 2009
Nomor87);
b. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 88 Tahun 2009 tentang
Organlsasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rumah
Sakit lbu dan Anak Pertlwi (RSIAP) pada Dinas Kesehatan Provins!
Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi SeJatan Tahun 2009
·Nomor88);
c. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 89 Tahun 2009 tentang
01t1anisasi .dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Olnas {UPTO) Rumah
�anisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Olnas {UPTO) Rumah
Sakit Umum Haji (RSUH) pada Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan
(berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 89);
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 6 Tahun 2011
RETRIBUSI - TEMPAT - PELELANGAN - IKAN - DI - KABUPATEN - TASIKMALAYA
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN DI KABUPATEN TASIKMALAYA
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf c dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Pelelangan Ikan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang pemungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 200 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda Kab. Tasikmalaya No. 11 Tahun 2005; Perda Kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan di Kabupaten Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Penentuan Retribusi yang Terutang dan Tempat Pembayaran Retribusi; Sanksi Administratif; Tata Cara Penyetoran Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusan Retribusi; Pemanfaatan Hasil Pemungutan Retribusi; Peninjauan dan Perubahan Tarif Retribusi; Penanggung Jawab Pemungutan dan Pengelolaan Retribusi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2012.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 32 Tahun 200 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007
9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Dampak Lingkungan Hidup Di Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan pengelolaan lingkungan
hidup pada dasarnya menimbulkan dampak terhadap lingkungan
hidup yang perlu dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga
langka pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak
positif dapat dipersiapkan sedini mungkin.
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana
usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai dampak besar dan
penting terhadap lingkungan hidup.
Untuk menigkatkan pentaatan terhadap Peraturan
Perundang-undangan dibidang Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup (AMDAL), maka perlu adanya suatu aturan
Daerah sesuai prinsip Otonomi Daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
(AMDAL).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 19 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup di Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari No. 06 Tahun 2011
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota ;
b. bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari tentang Pajak Reklame ;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten – Kabupaten di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) ;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4381) ;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) ;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pungutan pajak daerah dan retribusi daerah ;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Manokwari ;
PAJAK REKLAME
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pajak Reklame
Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 6 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Keuangan BLUD pada RSUD
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 03 Seri D);
Penyelenggaraan SAK BLUD bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan anggaran secara akurat dan tepat waktu sesuai SAK dan peraturan perundang-undangan.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Direktur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2011.
44 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2010 – 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan visi jangka panjang pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2005-2025 dan untuk menjabarkan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga terpilih periode 2010-2015, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421), ketentuan Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010–2014, dan ketentuan Pasal 6 huruf b, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008-2013 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21), maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purbalingga untuk kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang terhitung sejak Tahun 2010 sampai Tahun 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2010 – 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 23 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2010 sampai tahun 2015 yang merupakan penjabaran dari Visi, Misi dan Program Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2010-2015 dengan berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional dan RPJM Provinsi Jawa Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2011.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat