amdal
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, BD.2011/85, LL SEKDA KAB SBT : 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Dampak Lingkungan Hidup Di Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK: |
- Bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan pengelolaan lingkungan
hidup pada dasarnya menimbulkan dampak terhadap lingkungan
hidup yang perlu dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga
langka pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak
positif dapat dipersiapkan sedini mungkin.
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana
usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai dampak besar dan
penting terhadap lingkungan hidup.
Untuk menigkatkan pentaatan terhadap Peraturan
Perundang-undangan dibidang Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup (AMDAL), maka perlu adanya suatu aturan
Daerah sesuai prinsip Otonomi Daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
(AMDAL).
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 19 Tahun 2010.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup di Kabupaten Seram Bagian Timur.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2011.
|