Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 6 Tahun 2011

Sistem Akuntansi Keuangan BLUD pada RSUD

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan SAK BLUD bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan anggaran secara akurat dan tepat waktu sesuai SAK dan peraturan perundang-undangan. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Direktur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Sistem Akuntansi Keuangan BLUD pada RSUD
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
06 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2011
Tanggal Berlaku
06 Januari 2011
Sumber
BD No 5 Seri E
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 717 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan