Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan parkir secara baik pada masyarakat, Pemda menyediakan fasilitas prasarana dan jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum;
Perda Kabupaten Bungo Tebo Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 54 Tahun 1999s sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007; dan Perda No. 5 Tahun 2009.
Perda ini mengatur tentang: nama,objek dan subjek retribusi; pelayanan; kewajiban dan larangan; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; penyidikan; sanksi administrasi; ketentuan pidana; dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta
perkembangan perekonomian saat ini dan dalam rangka
peningkatan pelayanan dan pengaturan terhadap pelaksanaan
parkir kendaraan di tepi jalan umum, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 15 Tahun 1998
tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dengan segala
perubahannya perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 15 Tahun
1998 dan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2002 dicabut.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2010
PEMBENTUKAN - Upt. talisayan c.5 - kampung - sumber agung - kecamatan - batu putih - definitif
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan UPT. Talisayan C.5 Menjadi Kampung Sumber Agung Kecamatan Batu Putih Menjadi Kampung Deifinitif
ABSTRAK:
Sejalan dengan perkembangan, aspirasi masyarakat, memperhatikan luas wilayah, pertambahan penduduk, peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, dan pembangunan kepada masyarakat di wilayah UPT. Talisayan C.5 menjadi Kampung Sumber Agung Kecamatan Batu Putih dalam Daerah Kabupaten Berau, dipandang perlu untuk membentuk menjadi Kampung Definitif. Memperhatikan hal tersebut dan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu ditetapkan menjadi Kampung. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Berau tentang Pembentukan UPT. Talisayan menjadi Kampung Sumber Agung Kecamatan Batu Putih menjadi Kampung Definitif.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; Perda Kab. Berau No. 18 Tahun 2001; Perda Kab. Berau No. 11 Tahun 2007; Perda Kab. Berau No. 12 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kab. Berau No. 09 Tahun 2008.
Ketentuan Umum; Pembentukan UPT. Talisayan C.5 Menjadi Kampung Sumber Agung Kecamatan Batu Putih Batas Wilayah, dan Luas Wilayah; Kedudukan dan Kewenangan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2010.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/No.2 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Angggaran 2009
ABSTRAK:
a.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA E;SA
BUPATIGROBOGAN
bahwa unLUk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) berupa laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
paling lam bat 6 ( enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
b. bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten
Grobogan Tahun Anggaran 2009.
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1985 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 20 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang. Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Umlang Nomor 25 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberpa kali diubah, terakhir dcngan Undang~Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; sebag~mana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan
memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan arus kas; dan
d. Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2010.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2010 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan,
dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih
Pembiayaan Anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan
Perubahan APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2010.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2009
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung tahun anggaran 2010 mencakup penambahan pendapatan sebesar Rp 52.45 triliun dan peningkatan belanja sebesar Rp 76.01 triliun, menghasilkan defisit sebesar Rp 51.88 triliun. Guna menutup defisit tersebut, DPRD memberikan persetujuan untuk melakukan pinjaman pada Bank Jawa Tengah atau pihak ketiga, dan dalam kondisi darurat, pengeluaran dapat dialokasikan dari belanja tidak terduga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2010.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Semarang Kepada PT. Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2010
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan
pengembangan pembangunan perekonomian di daerah dan
peningkatan pelayanan PT. Bank Pembangunan Daerah
Jawa Tengah kepada masyarakat Kota Semarang serta
dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah maka
diperlukan tambahan dana dalam bentuk penyertaan modal
daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang
tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota
Semarang kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa
Tengah Tahun 2010.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undangundang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur pengalihan kepemilikan barang milik
daerah dan/atau uang yang semula merupakan kekayaan yang tidak
dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai
modal/saham daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip Dan Tujuan;
3. Besaran;
4. Sumber Dana;
5. Pengawasan;
6. Deviden;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2010.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan, Pembangunan Dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembang dan meningkatnya kegiatan usaha telekomunikasi sejalan dengan berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi di Wilayah Kabupaten Jepara telah mendorong peningkatan pembangunan Menara Telekomunikasi dan berbagai sarana pendukungnya sehingga untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan, mendesak untuk dilakukan penataan pembangunan infrastruktur Menara Bersama Telekomunikasi oleh Pemerintah Kabupaten; bahwa keberadaan Kabupaten Jepara sebagai daerah tujuan wisata serta merupakan kawasan industri meubel di Indonesia memerlukan suatu pengaturan serta ketentuan secara khusus mengenai infrastruktur Menara Bersama Telekomunikasi yang berfungsi guna memberikan pelayanan secara maksimal bagi masyarakat dengan mempertimbangkan estetika dan fungsionalitas infrastruktur tersebut secara optimal; bahwa untuk mencegah terjadinya pembangunan dan pengoperasian Menara Telekomunikasi yang tidak sesuai kaidah tata ruang, lingkungan dan estetika, perlu dilakukan penataan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasian Menara Bersama Telekomunikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan, Pembangunan, dan
Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi di Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahuan 2008; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/03/2008 ; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.21 Tahun 2001; SKB 4 Menteri (Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2009, Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2009, Kominfo Nomor 19/PERM./M.KOMINFO/03/2009 dan BKPM Nomor 03/P/2009); Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Tingkat II Jepara Nomor 5 Tahun 1998;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ketentuan Pembangunan Menara
Bab IV Ketentuan Perizinan
Bab V Prinsip-Prinsip Penggunaan Menara Bersama
Bab VI Pembangunan Dan Pengoperasian Menara Bersama Telekomunikasi
Bab VII Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian
Bab VIII Sanksi Administrasi
Bab IX Ketentuan Penyidikan
Bab X Ketentuan Pidana
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2010.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Bahwa Burung Walet (Collocalia) Merupakan Salah Satu Satwa Liar Yang Dapat Dimanfaatkan Secara Lestari Serta Dikelola Dengan Baik Dan Sebesarbesarnya Untuk Kesejahteraan Rakyat. Bahwa Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet Sangat Penting Dalam Rangka Menunjang Pembangunan Kota, Sehingga Pemanfaatan Sumber Daya Alam Di Kota Bontang Dapat Dimanfaatkan Seoptimal Mungkin. Bahwa Dalam Rangka Pengusahaan Sarang Burung Walet Yang Berwawasan Lingkungan, Perlu Mengatur Perijinan Sarang Burung Walet
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 10 tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 13 Tahun 1994; PP No. 8 Tahun 1999; PPNo. 27 Tahun 1999; Perda Kota Bontang No. 4 Tahun 2003; Perda Kota Bontang No. 10 Tahun 2003; Sebagaimana Telah Diubah Dengan Perda Kota Bontang No. 5 Tahun 2009
Ketentuan Umum, Lokasi Dan Bangunan, Perizinan, Pengaturan Suara Rekaman, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2010.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Izin Pemanfaatan
Hasil Hutan Kayu Lintas Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa
Tengah sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu, perlu
dilakukan pencabutan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 3 Tahun 2004 tentang Izin Pemanfaatan Hasil
Hutan Kayu Lintas Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa
Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Lintas Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2010.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Lintas Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kota Madiun Tahun 2010 No 2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 04 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat