Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung tahun anggaran 2010 mencakup penambahan pendapatan sebesar Rp 52.45 triliun dan peningkatan belanja sebesar Rp 76.01 triliun, menghasilkan defisit sebesar Rp 51.88 triliun. Guna menutup defisit tersebut, DPRD memberikan persetujuan untuk melakukan pinjaman pada Bank Jawa Tengah atau pihak ketiga, dan dalam kondisi darurat, pengeluaran dapat dialokasikan dari belanja tidak terduga.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat