Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kota Palembang Nomor 28 Tahun 2001 tentang Retribusi Pembinaan Jasa Usaha Kepariwisataan
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pembinaan Jasa Usaha kepariwisataan, maka Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 28 Tahun 2001 tentang Retrubusi Pembinaan Jasa Usaha Kepariwisataan perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan dengan Perda baru.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2001; Perda No. 27 Tahun 2001; Perda No. 28 Tahun 2001; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 1 Tahun 2003; Perda No. 15 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi pembinaan jasa usaha kepariwisataan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan pasal yang mengatur mengenai ketentuan umum, nama objek dan subjek retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2007.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 28 Tahun 2001 tentang Retribusi Pembinaan Jasa Usaha Kepariwisataan
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 24 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Tanete
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang; dengan memperhatikan faktor Sosial Budaya dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat perlu pembentukan Desa Tanete sebagai Pemekaran dari Desa Lebani Kecamatan Maiwa
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenagan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
PEMBENTUKAN DESA TANETE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2007.
5 halaman
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2007
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 24, jdih.kemdikbud.go.id : 2 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 24 Tahun 2007
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 212 Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan
Ketentuan BAB VII pasal 67 sampai dengan Pasal 77 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dipandang
perlu menggali potensi sumber-sumber pendapatan desa dalam
rangka Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah :1. UU No 38 Tahun 1999;UU 17 Tahun 2003;UU No 37 Tahun 2003;UU No 10 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU
No 8 Tahun 2005;UU No 33 Tahun 2004 ;PP No 72 Tahun 2005
Materi Pokok dalam peraturan ini antara alain : KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA ,ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBDES,PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD DESA ,PELAKSANAAN DAN PERUBAHAN APBDesa,SUMBER PENDAPATAN DESA,PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA ,PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBDesa
,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 24 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Lampiran II Peraturan Bupati Tegal Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab Tegal TA 2007
ABSTRAK:
bahwa penjabaran APBD Kab tegal Tahun 2007 telah ditetapkan dengan Perbup Tegal No 4 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Tegal No 17 Tahun 2007 tentang Perubahan Lampiran II Perbup Tegal No 4 Tahun 2007 tentang Penjabaran APBD Kab tegal TA 2007 Nomor 33B; bahwa penetapan besaran Dana Operasional Pimpinan DPRD yang semula berdasarkan pada PP No 24 Tahun 2004 tentn=ang Perubahan Kedua atas PP No 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD dianggarkan memalui Pos SKPD DPRD disesuaikan dengan PP No 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas PP No 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD pad Pos SKPD Sekretariat DPRD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Perbup Tegal tentang Perubahan Lampiran II Perbup tegalNo 4 Tahun 2007 tentang Penjabaran APBD Kab tegal TA 2007 tentang Pengalihan Pos Anggaran Dana Operasional Pimpinan DPRD SKPD DPRD ke Pos Anggaran Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD SKPD Sekretariat DPRD;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 tahun 1985; UU No 18 Tahun 1997; UU No 21 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU no 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 65 Tahun 2001; PP No 66 Tahun 2001; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2007; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 21 Tahun 2007; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 4 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 3 Tahun 2004; Perda Kab Tegal No 3 Tahun 2007; Perbup tegal No 4 Tahun 2007; Perbup tegal No 17 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lajur 3 dan 4 Kode Rekening .120.01.00.00.5.1.1.03.01 Pos Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipindah ke Lajur 3 dan 4 Kode Rekening 1.20.04.00.00.5.1.1.03.01 Pos Anggaran SKPD Sekretariat DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2007.
Peraturan Bupati tegal Nomor 4 Tahun 2007
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 24 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pengelolaan Pasar Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pengelolaan Pasar Kabupaten Jepara maka perlu ditetapkan Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pengelolaan Pasar Kabupaten Jepara; batwa untuk maksud tersebut huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Pengelolaan Pasar
Bab III Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi
Bab IV Kelompok Jabatan Fungsional
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2007.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 24 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Retribusi Pengelolaan Kebersihan Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota
Magelang Nomor 8 tahun 2006 tentang Retribusi Pengelolaan
Kebersihan, maka perlu diatur Pedoman Teknis Retribusi Pengelolaan Kebersihan Kota Magelang; bahwa untuk melaksanakan hal tersebut diatas perlu ditetapkan
dengan Peraturan W alikota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; UU No 18 Tahun 1997; UU No 32 Tahun 2004; PP No 66 Tahun 2001; Perda Kota Magelang No 5 Tahun 2003; Perda Kota Magelang No 7 Tahun 2003;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengelolaan retribusi kebersihan harus mengacu Teknis Retribusi Pengelolaan Kebersihan Kota pada Pedoman Magelang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2007.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 24 Tahun 2007
BANK - KREDIT - BANK DAERAH - PENYERTAAN MODAL - APBD
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2007/24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun 2007
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih mengembangkan dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian serta memberdayakan usaha Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara/Daerah/Swasta ditetapkan
dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a , huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun 2007.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 ; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2007
PERDA ini mengatur mengenai obyek penyertaan modal Daerah adalah PD. BPR Bank Daerah Pati dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Sedangkan Sumber dana penyertaan modal Daerah adalah dari Perubahan APBD Tahun 2007.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2007.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 24 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN UMUM
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004, daerah mempunyai kewenangan mengelola Sumber Daya Alam bidang Pertambangan Umum yang tersedia diwilayahnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; Dalam rangka mempercepat pembangunan ekonomi daerah, maka pelayanan, pengawasan dan pengendalian di bidang pertambangan perlu dikelola secara intensif dengan mengerahkan segenap pikiran agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik; Utuk pengembangan dan pemanfaatan Sumber Daya Mineral, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 1970; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1980; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 75 Tahun 2001; PP No. 45 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN UMUM, yang meliputi; RUANG LINGKUP; WILAYAH PERTAMBANGAN; WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB; IZIN USAHA PERTAMBANGAN UMUM; PENGGUNAAN BAHAN PELEDAK; HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN USAHA PERTAMBANGAN UMUM; REKLAMASI BEKAS WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN UMUM; TENGGANG WAKTU IZIN USAHA PERTAMBANGAN UMUM; HUBUNGAN PEMEGANG KUASA PERTAMBANGAN DENGAN PEMILIK HAK ATAS TANAH; BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN UMUM; PEMINDAHAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN UMUM; PENGEMBANGAN WILAYAH DAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KEMITRAAN USAHA PERTAMBANGAN; PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; PENYIDIK.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini akan ditetapkan lebih lanjut dengan Perbup sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
26 hlm.; Penjelasan 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 24 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Industri Kaliwungu Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan kegiatan perindustrian dan pengoperasian kawasan industri Kaliwungu dapat memberikan nilai tambah yang optimal khususnya di bidang sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan bagi masyarakat luas maka seluruh ruang pada kawasan industri tersebut perlu ditata dengan sebaik-baiknya ; bahwa untuk mendukung tercapainya tujuan penyelenggaraan kegiatan industri Kaliwungu secara maksimal maka pemanfaatan ruang pada kawasan industri perlu dilaksanakan secara terpadu, berkelanjutan, demokrasi, melalui kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Industri Kaliwungu Kabupaten Kendal ; bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang , penetapan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Industri perlu diatur dengan Peraturan Daerah ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Industri Kaliwungu Kabupaten Kendal.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004l Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1991; Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1993; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan, sasaran, dan fungsi, kedudukan wilayah perencanaan dan jangka waktu perencanaan, rencana struktur pemanfaatan ruang, pelaksanaan rencana detail tata ruang kawasan industri, pengendalian dan pengawasan pemanfaatan rencana tata ruang, hak dan kewajiban masyarakat, penyelesaian sengketa, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peraihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 7 Tahun 1992 dicabut
43 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat