Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 24 Tahun 2007

Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun 2007

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur mengenai obyek penyertaan modal Daerah adalah PD. BPR Bank Daerah Pati dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Sedangkan Sumber dana penyertaan modal Daerah adalah dari Perubahan APBD Tahun 2007.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun 2007
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
19 November 2007
Tanggal Pengundangan
19 November 2007
Tanggal Berlaku
19 November 2007
Sumber
LD.2007/24
Subjek
APBD - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 152 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan