Peraturan Daerah (PERDA) tentang Arah Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (AKU-APBD) Kabupaten Tebo Tahun 2005
ABSTRAK:
Arah dan kebijakan umum APBD (AKU-APBD) Kabupaten Tebo Tahun 2005 merupakan suatu acuan dan proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama waktu 1 (satu) tahun anggaran dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang mungkin timbul;
KUA-APBD Kabupaten Tebo Tahun 2005 merupakan acuan bagi semua instansi pada tingkat Kabupaten dan Kecamatan, walaupun dimungkinkan penekanan prioritas yang berbeda sehingga dapat saling menunjang dan terfokus untuk mencapai visi dan misi pembangunan daerah dan pembangunan nasional
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; Perda No. 25 Tahun 2001; Perda No. 26 Tahun 2001; Perda No. 4 Tahun 2003
Arah dan Kebijakan Umum APBD (AKU-APBD) Kabupaten Tebo Tahun 2005
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2005.
Setiap 1 (satu) tahun akan diadakan peninjauan kembali terhadap Perda ini.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
5 halaman, Lampiran I s.d. V
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2018
PEMBENTUKAN KECAMATAN SIANTAN UTARA DAN KECAMATAN JEMAJA BARAT
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2018 NOMOR 65/TLD 66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Siantan Utara dan Kecamatan Jemaja Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk pemetaan pembangunan, optimalisasi pelaksanaan pemerintahan dan memperpendek rentang kendali pelayanan, pemberdayaan dan pembinaan masyarakat serta mengakomodir aspirasi yang berkembang di masyarakat, perlu dibentuk kecamatan baru yang merupakan pemekaran dari 1 (satu) Kecamatan atau penggabungan dari pemekaran 2 (dua) Kecamatan
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 33 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 tahun 2014; Perda KKA Anambas No. 7 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan kecamatan siantan utara dan kecamatan jemaja barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
Tidak Ada
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD Kota Pasuruan Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kewajiban Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung tercapainya pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme diperlukan komitmen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kata Pasuruan untuk melaporkan harta kekayaannya;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pasuruan tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kata Pasuruan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 tahun 2016;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 50 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 57 Tahun 2019;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan peraturan walikota tentang Kewajiban menyampaikan LHKASN di Lingkungan Pemkot Pasuruan;
3. Aparatur Sipil Negara;
4. Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian LHKASN;
5. Tim Pengelola LHKASN;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Larangan;
8. Sanksi;
9. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Untuk menjamin pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sesuai dengan harkat dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi serta mendapat perlindungan dari kekerasan, dan pelanggaran lainnya perlu adanya suatu kepastian hukum. Untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta menjalankam urusan wajib pemerintah daerah, perlu adanya pengaturan dalam bentuk peraturan daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 33 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No, 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PERMENEGPPPA No. 1 Tahun 2010; PERMENEGPPPA No. 11 Tahun 2011; PERMENEGPPPA No. 4 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak, perlindungan perempuan dan anak, peningkatan kualitas keluarga, perlindungan dan pemenuhan hak anak, perlindungan anak, peran serta masyarakat, dan orang tua dan/atau keluarga, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2021.
Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan dari peraturan daerah ini ditetapkan paling lama enam bulan sejak perda diundangkan.
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021
PERATURAN BUPATIMOJOKERTO NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATIMOJOKERTO NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah serta dalam rangka meningkatkan kinerja, disiplin dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, perlu memberikan Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil; b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Bupati Nomor 32 Tahun 2020 perlu dicabut dan diganti dengan yang baru; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil.
Mengingat: 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 9 Tahun 2016, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 5); 16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PENETAPAN BESARAN TPP, KOMPONEN PENILAIAN TPP, PERHITUNGAN TPP, PEMBAYARAN TPP, PEMBIAYAAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 3; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/perbup.%20no.%203%20PETUNJUK%20TEKNIS%20BIDANG%20PERUMAHAN%20TA.%202022.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Umum Bidang Perumahan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap orang berhak untuk memiliki tempat tinggal yang layak, baik dan sehat;
b. bahwa sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam pencegahan perumahan kumuh di Kabupaten Situbondo guna pemenuhan hak masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah dalam memperoleh tempat tinggal yang layak, baik dan sehat, diperlukan bantuan stimulan bidang perumahan melalui kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Umum Bidang Perumahan Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 32 Tahun 2009:
UU No 36 Tahun 2009:
UU No 1 Tahun 2011:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 12 Tahun 2019:
PP No 22 Tahun 2021:
Permenkes No 3 Tahun 2014:
Permensos No 20 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan permensos No 6 Tahun 2021:
Permen PUPR No 04/PRT/M/2017:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Perda Kab. Situbondo No 3 Tahun 2021:
Perda Kab. Situbondo No 11 Tahun 2021:
Perbup No 16 Tahun 2021:
Perbup Situbondo No 45 Tahun 2021:
Perbup Situbondo No 46 Tahun 2021
Kebijakan Dana Alokasi Umum Bidang Perumahan Tahun Anggaran 2022 diarahkan untuk mendukung visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Situbondo Periode Tahun 2021-2026 melalui kegiatan rehabilitasi rumha tidak layak huni bagi masyarakat miskin dan masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Situbondo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019 Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Pulau Rao
ABSTRAK:
kecamatan merupakan salah satu unsur organisasi perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan sebagai organisasi perangkat daerah, mempunyai kedudukan yang strategis dan dapat memainkan peran fungsional dalam pelayanan dan administrasi pemerintahan, pembangunan, serta kemasyarakatan; Kabupaten Pulau Morotai merupakan Kabupaten terluar dan perbatasan yang merupakan pusat kawasan strategis nasional yang wilayahnya terdisi dari pulau-pulau diantaranya adalah pulau Rao, jarak tempuh ke ibu kota kecamatan yang cukup jauh, perumbuhan jumlah penduduk dan volume kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan semakin meningkta sehingga perlu membentuk kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud serta ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, perlu membentuk peraturan daerah tentang Pembentukan Kecamatan Pulau Rao.
UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan kecamatan Pulau Rao dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Pembentukan kecamatan c.Wilayah Desa dan Batas Wilayah Administratif d.Kedudukan, Tugas, dan Wewenang e.Pembagian Aset f.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2019.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menarik penanam modal dan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, diperlukan pemberian insentif dan atau kemudahan kepada masyarakat dan atau penanam modal. Agar pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan penanaman modal oleh pemerintah daerah tidak bertentangan dengan prinsip pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal dan ketentuan perundang-undangan, maka diperlukan pedoman pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal di daerah. Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, ketentuan mengenai pemberian insentif dan dan pemberian kemudahan penanaman modal di daerah diatur dengan Peraturan Daerah. Oleh karena itu, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 45 Tahun 2008; Perpres No. 13 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Buton No. 6 Tahun 2009; Perda Kabupaten Buton No. 1 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Asas dan Sasaran Penanaman Modal, Pelayanan Penanaman Modal, Kriteria dan Bentuk Percepatan Penanaman Modal. Mekanisme Percepatan Penanaman Modal yang meliputi Keterbukaan Informasi, Penjajagan Penanaman modal dan Pelaksanaan Penanaman modal. Diatur pula Insentif dan Kemudahan, Tata Cara Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan, Dasar Penilaian Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan, Jenis Usaha atau Kegiatan yang memperoleh Insentif dan Kemudahan serta Peran Pemerintah Daerah. Selain itu, diatur tentang Koordinasi dan Pengendalian Percepatan Penanaman Modal yang meliputi Koordinasi, Ruang Lingkup Pengendalian, Laporan Pengendalian dan Evaluasi. Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan dan terakit mengatur Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 3 Tahun 2013
PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ke Dalam PT. Sarana Pembangunan Tapian Nauli dan PT. Mansalar Tapian Nauli
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Mual Nauli adalah Badan Usaha Milik Daerah yang berfungsi sebagai usaha pelayanan masyarakat dan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah sehingga perlu ditingkatkan dengan
penyertaan modal Pemerintah Daerah.
UU Nomor 7 Drt Tahun 1956; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perdakab Tapanuli Tengah Nomor 13 Tahun 1984; Perdakab Tapanuli Tengah Nomor 13 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Mual Nauli dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud
dan tujuan; sumber dana dan besarnya penyertaan modal; dan pelaksanaan penyertaan modal. Dana penyertaan modal bersumber dari Dana Alokasi Umum Daerah, dan Pendapatan Asli Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2013.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Perda ini, diatur dengan Peraturan Bupati.
6 hlm; Penjelasan: 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat