Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan peraturan walikota tentang Kewajiban menyampaikan LHKASN di Lingkungan Pemkot Pasuruan; 3. Aparatur Sipil Negara; 4. Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian LHKASN; 5. Tim Pengelola LHKASN; 6. Pembinaan dan Pengawasan; 7. Larangan; 8. Sanksi; 9. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat