Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 3 Tahun 2020

Kewajiban Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan peraturan walikota tentang Kewajiban menyampaikan LHKASN di Lingkungan Pemkot Pasuruan; 3. Aparatur Sipil Negara; 4. Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian LHKASN; 5. Tim Pengelola LHKASN; 6. Pembinaan dan Pengawasan; 7. Larangan; 8. Sanksi; 9. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kewajiban Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
24 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2020
Tanggal Berlaku
24 Januari 2020
Sumber
BD Kota Pasuruan Tahun 2020 Nomor 3
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 335 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan