Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 3 Tahun 2013

Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ke Dalam PT. Sarana Pembangunan Tapian Nauli dan PT. Mansalar Tapian Nauli

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Mual Nauli dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; sumber dana dan besarnya penyertaan modal; dan pelaksanaan penyertaan modal. Dana penyertaan modal bersumber dari Dana Alokasi Umum Daerah, dan Pendapatan Asli Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ke Dalam PT. Sarana Pembangunan Tapian Nauli dan PT. Mansalar Tapian Nauli
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapanuli Tengah
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pandan
Tanggal Penetapan
30 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2013
Tanggal Berlaku
30 Mei 2013
Sumber
LD.2013/NO.3
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1269 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan