ARAH KEBIJAKAN UMUM - dprd
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2005/NO. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Arah Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (AKU-APBD) Kabupaten Tebo Tahun 2005
ABSTRAK: |
- Arah dan kebijakan umum APBD (AKU-APBD) Kabupaten Tebo Tahun 2005 merupakan suatu acuan dan proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama waktu 1 (satu) tahun anggaran dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang mungkin timbul;
KUA-APBD Kabupaten Tebo Tahun 2005 merupakan acuan bagi semua instansi pada tingkat Kabupaten dan Kecamatan, walaupun dimungkinkan penekanan prioritas yang berbeda sehingga dapat saling menunjang dan terfokus untuk mencapai visi dan misi pembangunan daerah dan pembangunan nasional
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; Perda No. 25 Tahun 2001; Perda No. 26 Tahun 2001; Perda No. 4 Tahun 2003
- Arah dan Kebijakan Umum APBD (AKU-APBD) Kabupaten Tebo Tahun 2005
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2005.
- Setiap 1 (satu) tahun akan diadakan peninjauan kembali terhadap Perda ini.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
- 5 halaman, Lampiran I s.d. V
|