Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Asas dan Sasaran Penanaman Modal, Pelayanan Penanaman Modal, Kriteria dan Bentuk Percepatan Penanaman Modal. Mekanisme Percepatan Penanaman Modal yang meliputi Keterbukaan Informasi, Penjajagan Penanaman modal dan Pelaksanaan Penanaman modal. Diatur pula Insentif dan Kemudahan, Tata Cara Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan, Dasar Penilaian Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan, Jenis Usaha atau Kegiatan yang memperoleh Insentif dan Kemudahan serta Peran Pemerintah Daerah. Selain itu, diatur tentang Koordinasi dan Pengendalian Percepatan Penanaman Modal yang meliputi Koordinasi, Ruang Lingkup Pengendalian, Laporan Pengendalian dan Evaluasi. Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan dan terakit mengatur Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat