PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2021
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Lampiran Bab I Huruf F Angka 3, Angka 12,
Huruf G Angka 10 dan Angka 15 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah, serta dalam rangka memberikan
kepastian hukum dan mendukung kelancaran
pelaksanaan kegiatan, maka terhadap beberapa
ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 8
Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Kegiatan perlu diubah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan.
Mengingat: 17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
22/PRT/M/2018 Tahun 2018 ten tang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1433); 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 19. eraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2
Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto
Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Diantara ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3
disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A, Ketentuan Lampiran Bab III Pengelola Kegiatan, Huruf A, Huruf B
dan Huruf C diubah, Bab VI Satuan Biaya Honorarium, Huruf A
diubah dan Setelah Bab X Lain-lain ditambahkan 1 (satu)
bab, yakni Bab XI Contoh Format dan Tabel, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2022.
74 halaman
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 3 Tahun 2018
QANUN Kab. Aceh Barat Daya No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2017-2022
Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengamanatkan Bupati menetapkan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten yang telah dievaluasi oleh Gubernur menjadi Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota tentang RPJMD Kabupaten/ Kota paling lambat 6 (enam) bulan setelah Bupati/ Wakil Bupati dilantik;
Bahwa untuk mencapai tujuan yang digariskan dalam Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Aceh Barat Daya 2005-2025, dipandang perlu untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2017-2022;
Bahwa berdasarkan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Aceh, Perencanaan Pembangunan Aceh/ Kabupaten/ Kota disusun secara komprehensif sebagai bagian dari sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan nilai-nilai Islam, Sosial Budaya, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, keadilan dan pemerataan serta kebutuhan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Qanun Aceh No. 12 Tahun 2013; Qanun Aceh Barat Daya No. 17 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya No. 7 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya No. 8 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten, Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Kabupaten Aceh Barat Daya, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Untuk Gampong
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014, perlu mengatur Tata cara dan Penetapan Rincian Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang No. 8 Tahun 1956; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 6 Tahun 2014; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014; Peraturan Mendagri No. 113 Tahun 2014; Peraturan Mendagri No. 114 Tahun 2014; Qanun Kota Banda Aceh No.3 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tata Cara Penghitungan Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Rincian Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Melanisme dan Tahapan Penyaluran Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Penggunaan Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Laporan Realisasi Penggunaan Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Sanksi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Tahun 2008/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Komisi Irigasi Kabupaten
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang efektif dan efisien serta dapat menghasilkan manfaat yang sebesar-besarnya kepada petani, penyelenggaran sistem irigasi dilaksanakan dengan prinsip satu sistem irigasi, satu kesatuan pengembangan dan pengelolaan dengan memperhatikan pemakai air irigasi di bagian hulu, tengah, dan hilir secara selaras dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan; bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 dan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2007 tentang lrigasi, untuk melaksanakan serta terselenggaranya fungsi dan manfaat sistem irigasi diperlukan kemandirian antar daerah irigasi dan/atau antar sektor terkait melalui komisi irigasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebaqaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Komisi lrigasi Kabupaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Koordinasi Pengelolaan Sistem Irigasi
Bab IV Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
Bab V Organisasi, Tata Kerja dan Keanggotaan
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Lain-Lain
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2008.
Keputusan Bupati Nomor 438 Tahun 2002 dicabut.
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa Dokumentasi dan Informasi Hukum yang tertata
dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan,
merupakan unsur penunjang dalam kelancaran
penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan,
pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan guna
memenuhi tuntutan masyarakat atas Dokumentasi dan
Informasi Hukum yang dibutuhkan;
b. bahwa untuk mengelola dokumentasi dan informasi
yang lengkap, akurat, mudah dan cepat yang tersebar
pada Satuan Keija Perangkat Daerah dan Instansi
Vertikal di Daerah perlu mernbangun kerjasama dalam
suatu jaringan dokumentasi hukum secara terpadu dan
terintegrasi;
c. bahwa dengan ditetapkannya Feraturan Presiden Nomor
33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Nasional, maka Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Sulawesi
Tenggara yang telah ditetapkan dengan Keputusan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 182 Tahun 2001
perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang
Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara- Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik IndonesiaTahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negtara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang - undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang - undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
4. Undang - undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang - undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Keija
Sekretariat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Provinsi Sulawesi Tenggara;
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja
Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Tehnis Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
ORGANISASI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI
HUKUM
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
BAB V
KEWAJIBAN
BAB VI
TANGGUNG JAWAB
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 3 Tahun 2015
MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE PADA PERSEROAN TERBATAS BANK ACEH TAHUN ANGGARAN 2015 – PENYERTAAN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD.2015/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE PADA PERSEROAN TERBATAS BANK ACEH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Untuk mendukung kelancaran operasional Perseroan Terbatas Bank Aceh dan berdasarkan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Simeulue dengan PT. Bank Aceh Cabang Sinabang perlu menambah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada Perseroan Terbatas Bank Aceh.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; QANUN Aceh No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penganggaran, Bentuk, Jumlah Penyertaan Modal pada BPD Aceh, Pencairan Dana Penyertaan Modal, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban Penyertaan Modal, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2011 No.3/TLD No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian Daerah, Pemerintah Daerah perlu menyediakan kemanfaatan umum yang dapat dinikmati masyarakat;
b. bahwa retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi Daerah;
c. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Retribusi Jasa Umum dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jenis golongan Retribusim Nama objek subjek Retribusi, Cara mengukur tingkat penggunaan jasa, Besaran dan tarif Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat,2. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyediaan Kakus,3. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan,4. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran,5. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Uang Leges, 6. Peraturan Daerah KabupateKabupaten Wonosobo Nomor 23 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, beserta seluruh perubahannya;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 3 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a . bahwa dalam rangka mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah guna m engadakan tertib adm inistrasi pengelolaan kas m aka perlu adanya pengaturan mengenai pelaksanaan transaksi non tunai;
b . bahwa sehubungan dengan m aksud huruf a dan untuk m elaksanakan ketentuan pasal 3 Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 m aka perlu m enetapkan Peraturan G ubernur Sulawesi Tenggara tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pem bentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia 2687);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pem erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik ' Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pem erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018;
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 8);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 Nomor 8);
8. Peraturan G ubernur Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019.
KETENTUAN UMUM
TUJUAN
TRANSAKSI NON TUNAI
RUANG LINGKUP
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 3 Tahun 2019
menjamin kesempatan pendidikan yang bermutu secara merata bagi seluruh peserta didik;
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan merupakan hak masyarakat yang sangat
penting bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia,
daya saing global dalam upaya mencerdaskan bangsa,
sehingga perlu diselenggarakan dengan baik dan menjamin
diperolehnya kesempatan pendidikan yang bermutu secara
merata bagi seluruh peserta didik;
b. bahwa pendidikan merupakan suatu sistem yang terdiri dari
komponen peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan,
kurikulum, sarana prasarana, dana, lingkungan sosial,
ekonomi, budaya, politik, teknologi, dan partisipasi
masyarakat maka dalam rangka menjamin pemerataan
kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, dan
peningkatan sumber daya manusra sehingga mampu
menghadapi globalisasi, maka diperlukan pengaturan
mengenai penyelenggaraan pendidikan;
c. bahwa penyelenggaraan pendidikan telah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 namun
karena sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan
perundang-undangan serta peraturan terkait sehingga perlu
dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Undang-undang nomor 9 tahun 1958
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun
2007
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun
2007
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36
Tahun 2014
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28
Tahun 2016
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75
Tahun 2016
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
10 Tahun 2017
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2019.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
30
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat