Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan Bab III Koordinasi Pengelolaan Sistem Irigasi Bab IV Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Bab V Organisasi, Tata Kerja dan Keanggotaan Bab VI Pembiayaan Bab VII Ketentuan Lain-Lain Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat