Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2022

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Diantara ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A, Ketentuan Lampiran Bab III Pengelola Kegiatan, Huruf A, Huruf B dan Huruf C diubah, Bab VI Satuan Biaya Honorarium, Huruf A diubah dan Setelah Bab X Lain-lain ditambahkan 1 (satu) bab, yakni Bab XI Contoh Format dan Tabel, Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
30 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2022
Tanggal Berlaku
30 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 Nomor 3
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 1135 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan