Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Diantara ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A, Ketentuan Lampiran Bab III Pengelola Kegiatan, Huruf A, Huruf B dan Huruf C diubah, Bab VI Satuan Biaya Honorarium, Huruf A diubah dan Setelah Bab X Lain-lain ditambahkan 1 (satu) bab, yakni Bab XI Contoh Format dan Tabel, Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat