Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2016

Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Untuk Gampong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tata Cara Penghitungan Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Rincian Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Melanisme dan Tahapan Penyaluran Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Penggunaan Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Laporan Realisasi Penggunaan Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Sanksi dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Untuk Gampong
T.E.U.
Indonesia, Kota Banda Aceh
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
11 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2016
Tanggal Berlaku
11 Januari 2016
Sumber
BD.2016/No.3
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banda Aceh
Bidang
Halaman ini telah diakses 634 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan