Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN AIR HANGAT BARAT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP No. 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan perlu menetapkan Perda tentang Pembentukan Kecamatan Air Hangat Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; Perda Nomor 8 Tahun 2008.
Perda ini mengenai tentang, Pembentukan Kecamatan Air Hangat Barat, meliputi: pembentukan dan cakupan wilayah; batas dan luas wilayah kecamatan; ibukota kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2012.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2012
PEMBENTUKAN - DESA RAWA MEKAR - DESA MEKAR SARI - DESA KEMBANG SERI BARU - KECAMATAN MARO SEBO ULU
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2012/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA RAWA MEKAR, DESA MEKAR SARI DAN DESA KEMBANG SERI BARU KECAMATAN MARO SEBO ULU
ABSTRAK:
bahwa pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa di Kecamatan Maro Sebo Ulu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b. perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Rawa Mekar, Desa Mekar Sari dan Desa Kembang Seri Baru Kecamatan Maro Sebp Ulu.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2006; PERDA No. 19 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Rawa Mekar, Desa Mekar Sari dan Desa Kembang Seri Baru Kecamatan Maro Sebo Ulu; Meliputi Pembentukan Desa; Cakupan dan Batas Wilayah; Pemerintahan Desa; Pendapatan dan Alokasi Dana; Pembinaan dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2012.
9 hlmn; 2 pnjlsn; 3 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi No. 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BUKIT KERMAN
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP No. 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan perlu menetapkan Perda tentang Pembentukan Kecamatan Bukit Kerman.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; Perda Nomor 8 Tahun 2008.
Perda ini mengenai tentang, Pembentukan Kecamatan Bukit Kerman dengan melalui: Pembentukan dan cakupan wilayah; Btasa wilayah dan luas kecematan; Ibukota Kecematan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2012.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, dan meningkatkan akuntabilitas Daerah, Daerah perlu terus mengupayakan peningkatan pendapatan asli daerah yang salah satunya bersumber dari pajak daerah;
b. bahwa pemungutan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerintaan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi dan kondisi masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan Jenis Pajak Kabupaten/Kota;
d. bahwa untuk memberikan dasar hukum dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Purbalingga, perlu mengatur Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2012.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 68 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka untuk mendukung kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di tingkat desa perlu diberikan pembiayaan melalui Alokasi Dana Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 15 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 72 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 6 Tahun 2009 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 ; Permendagri No. 37 Tahun 2007 ; Perda No. 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 21 Tahun 2010 ; Perda No. 1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Alokasi Dana Desa Kabupetn Wakatobi. Diatur tentang ketentuan umum, alokasi dana desa, pengelolaan dan penggunaan alokasi dana desa, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
1. Sebelum awal tahun anggaran, Bupati memberitahukan kepada Pemerintah Desa perkiraan bagian ADD yang akan diterima oleh masing-masing Pemerintah Desa. 2. Perkiraan bagian ADD yang akan diterima oleh masing-masing Desa Pemerintah Desa dimasukkan ke dalam APB Desa. 3. Pencairan Dana yang akan diterima oleh masing-masing Desa dibayarkan secara bertahap melalui Kas Desa pada rekening Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara Cabang Wakatobi.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Istana Kecamatan Sandai
ABSTRAK:
Bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Kecamatan Sandai pada umumnya dan Desa Sandai Kiri pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pembentukan Desa; Batas Wilayah Desa; Pusat Pengembangan Desa; Luas Wilayah Dan Jumlah Penduduk; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2012.
5 Halaman Peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 72 Tahun 2005
PERDA ini Mengatur Mengenai adan Permusyawaratan Desa; Meliputi Kedudukan dan Keanggotaan BPD; Persyaratan Anggota BPD; Mekanisme Musyawarah dan Mufakat Penetapan Anggota BPD; Peresmian dan Pelantikan Anggota BPD; Fungsi dan Wewenang BPD; Hak, Kewajiban dan Larangan BPD; Alat Kelengkapan BPD; Pemberhentian Keanggotaan BPD; Penggantian antar Waktu Anggota dan Pimpinan BPD; Pengaturan Tata Tertib dan Mekanisme Kerja; Tata Cara Menggali, Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Mayarakat; Hubungan Kerja; Keuangan dan Administratif; Tindakan Penyidikan Anggota BPD; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 34) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
13 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KOTO BARU
ABSTRAK:
Kecamatan Pesisir Bukit yang dibentuk berdasarkan Perda Kab. Kerinci No. 21 Tahun 2005 tentang pembentukan Kecamatan Pesisir Bukit, dengan perkembangan dan kemajuan Kota Sunga Penuh, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk percepatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang, perlu adanya pemekaran Kecamatan Pesisir Bukit menjadi Kecamatan Koto Baru;
Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekopnomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan Kecamatan Koto Baru;
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 PP Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, Pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Perda.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008.
Perda ini mengenai tentang Pembentukan Kecamatan Koto Baru, meliputi: Pembentukan, Batas Wilayah dan Ibu Kota; Kewenangan Pemerintahan Kecamatan; Organisasi dan Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2012.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Perwali dan Kepwali, sesuai Peraturan Perundang-undangan.
6 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat