Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2012

PEMBENTUKAN KECAMATAN BUKIT KERMAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengenai tentang, Pembentukan Kecamatan Bukit Kerman dengan melalui: Pembentukan dan cakupan wilayah; Btasa wilayah dan luas kecematan; Ibukota Kecematan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BUKIT KERMAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kerinci
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Siulak
Tanggal Penetapan
03 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2012
Tanggal Berlaku
04 Mei 2012
Sumber
LD.2012/NO.15
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kerinci
Bidang
Halaman ini telah diakses 739 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan