Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2012

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini Mengatur Mengenai adan Permusyawaratan Desa; Meliputi Kedudukan dan Keanggotaan BPD; Persyaratan Anggota BPD; Mekanisme Musyawarah dan Mufakat Penetapan Anggota BPD; Peresmian dan Pelantikan Anggota BPD; Fungsi dan Wewenang BPD; Hak, Kewajiban dan Larangan BPD; Alat Kelengkapan BPD; Pemberhentian Keanggotaan BPD; Penggantian antar Waktu Anggota dan Pimpinan BPD; Pengaturan Tata Tertib dan Mekanisme Kerja; Tata Cara Menggali, Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Mayarakat; Hubungan Kerja; Keuangan dan Administratif; Tindakan Penyidikan Anggota BPD; Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2012 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tebo
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Muara Tebo
Tanggal Penetapan
22 November 2012
Tanggal Pengundangan
26 November 2012
Tanggal Berlaku
26 November 2012
Sumber
LD.2012/NO.15
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tebo
Bidang
Halaman ini telah diakses 449 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan