Dalam Peraturan ini diatur tentang Alokasi Dana Desa Kabupetn Wakatobi. Diatur tentang ketentuan umum, alokasi dana desa, pengelolaan dan penggunaan alokasi dana desa, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat