Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah
yang merupakan pendapatan asli daerah sebagai sumber
pendanaan bagi keberlangsungan pembangunan
Kabupaten Brebes dalam kerangka otonomi daerah,
diperlukan peran dan upaya pegawai negeri sipil
pelaksana pemungutan pajak daerah yang berkinerja
tinggi, jujur, bersih dan bertanggung jawab; bahwa dalam pencapaian kinerja bagi Pemungutan Pajak
Daerah diberikan Insentif untuk meningkatkan kinerja
Instansi, Semangat kerja pegawai pemungut pajak
Daerah, meningkatkan pendapatan Daerah serta
melayani masyarakat secara maksimal; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, dan Pasal 104 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dapat
diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Insentif Pemungutan Pajak Daerah, Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2024.
Peraturan Bupati Brebes Nomor 17 Tahun 2023 dicabut.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 22 Tahun 2024
KRITERIA - PEMBERIAN - PENGHARGAAN - ATAS - KEBERHASILAN - DESA - DAN - KELURAHAN - SERTA - HONORARIUM - DALAM - INTENSIFIKASI - PAJAK - BUMI - DAN - BANGUNAN - PERDESAAN - DAN - PERKOTAAN - DI - KABUPATEN - CIAMIS
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 22, BD 2024/22
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kriteria Pemberian Penghargaan Atas Keberhasilan Desa Dan Kelurahan Serta Honorarium Dalam Intensifikasi Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan apresiasi terhadap percepatan penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, perlu diberikan penghargaan atas keberhasilan desa dan kelurahan dalam intensifikasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di Kabupaten Ciamis, sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 35 Tahun 2023; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Ciamis No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Ciamis No. 15 Tahun 2022; Perda Kab. Ciamis No. 10 Tahun 2017;Perda Kab. Ciamis No. 6 Tahun 2022; Perda Kab. Ciamis No. 15 Tahun 2023; Perbup Ciamis No. 24 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang Kriteria Pemberian Penghargaan Atas Keberhasilan Desa Dan Kelurahan Serta Honorarium Dalam Intensifikasi Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Ciamis, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kriteria Pemberian Penghargaan; Pengemlompokan Desa dan Kelurahan; Hanorarium Kolektor Desa dan Petugas Pemungut; Penetapan Penerimaan Penghargaan dan Hadiah; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 102
ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Insentif Pemungutan Pajak Daerah, Penerima dan Alokasi Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2024.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan kepada Masyarakat dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Sukoharjo ke-78
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan
meringankan beban masyarakat dalam membayar utang
pajak, perlu kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pajak Air Tanah, dan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; bahwa dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Sukoharjo ke-78
dan untuk mendorong wajib pajak melakukan pelunasan
utang pajak serta optimalisasi penerimaan pajak daerah, perlu
memberikan penghapusan sanksi Administratif terhadap
denda Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pajak
Air Tanah dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
kepada masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun
2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam
mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, Bupati dapat
memberikan insentif kepada pelaku usaha di Daerah, Insentif
berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau
penghapusan atas pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau
sanksinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administratif
Terhadap Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Mineral Bukan Logam
dan Batuan kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Jadi
Kabupaten Sukoharjo ke-78;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penghapusan Sanksi Administratif, Tata Cara Pelunasan Piutang Pajak dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
5 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Besaran Pajak Daerah Terutang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 33 ayat (5), Pasal 40 ayat (S5), Pasal 47 ayat (4), Pasal 54 ayat (2), Pasal 77 ayat (3), dan Pasal 110 ayat (2) huruf b, Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran Pajak Daerah Terutang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 6 Tahun 2003, UU No 23 Tahun 2014 sebagimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 1 Tahun 2022, PP No 12 Tahun 2019, PP No 35 Tahun 2023, PERDA Kab Bone Bolango No 1 Tahun 2024.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan Besaran Pajak Daerah Terutang termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, besaran presentase dan nilai perolehan pajak terutang, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2024.
Terdiri dari 9 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cilacap Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten
Cilacap merupakan salah satu sumber pendapatan asli
daerah yang digunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran masyarakat berlandaskan nilai-nilai Pancasila; bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan
perkotaan secara profesional, efektif, efisien dan tertib
administrasi, serta sebagai upaya meningkatkan kualitas
pelayanan pajak kepada masyarakat, perlu diatur
pemungutan pajak daerah di Kabupaten Cilacap; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyebutkan bahwa
ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan pajak
dan retribusi diatur dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Cilacap;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Objek, Subjek dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan Pajak, Masa Pajak dan Tahun Pajak, Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan, NJOP PBB-P2, Pembayaran dan Penyetoran, Surat Tagihan Pajak, Penagihan Pajak, Kedaluwarsa Penagihan Pajak, Pengajuan Keberatan dan Banding, Banding, Keringanan, Pengurangan atas Pokok Pajak, dan/atau Sanksinya, Pembatalan Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Pelayanan PBB-P2 dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2024.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 279 Tahun 2018, Peraturan Bupati Cilacap Nomor 109 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 111 Tahun 2022 dicabut.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3),
Pasal 62 ayat (6), Pasal 95 ayat (6), Pasal 100 ayat (6),
Pasal 102 ayat (3), Pasal 104 ayat (5), dan Pasal 105 ayat
(11) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pajak
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8
Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengaturan umum pajak, tata cara pemungutan pajak, penghapusan piutang pajak, keberatan dan banding, gugatan pajak, keringanan, pengurangan, pembebasan, penghapusan, penundaan, dan angsuran atas pembayaran pokok pajak, dan/atau sanksinya, pembetulan dan pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, penghimpunan data dan/atau informasi elektronik dalam pemungutan pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2024.
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2014, Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 87 Tahun 2018, Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 1072 Tahun 2011, Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2017 dicabut.
83 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bagi Objek Pajak Sawah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf c Perda Kab. Karawang No. 13 Tahun 2017 dan Pasal
94 ayat(1) Perda Kab. Karawang No. 17 Tahun 2023, Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan bagi lahan pertanian produktif yang diusahakan berkelanjutan, sehingga perlu menetapkan Perbup tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bagi Objek Pajak Sawah.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; Perpres No. 59 Tahun 2019; Perda Kab. Karawang No. 13 Tahun 2017; Perda Kab. Karawang No. 17 Tahun 2023; Perbup Karawang No. 123 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali, terakhir dengan Perbup Karawang No. 64 Tahun 2023.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bagi Objek Pajak Sawah yang meliputi Ketentuan Umum, Pemberian Pengurangan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2024.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perbup Karawang No. 123 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali, terakhir dengan Perbup Karawang No. 64 Tahun 2023.
5 Hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pandeglang Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, LD Tahun 2024 Nomor 15
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran dan Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Melalui
Alat Perekam Data Transaksi Usaha
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya meningkatkan optimalisasi
penerimaan Pajak serta memudahkan pelaksanaan
monitoring pembayaran dan pelaporan Data Transaksi
Usaha Wajib Pajak sehingga dapat meningkatkan
kepatuhan Wajib Pajak terhadap nilai Pajak yang harus
dibayar dan dilaporkan sesuai omzet yang diperoleh
Wajib Pajak dalam 1 (satu) kurun waktu masa Pajak,
maka perlu didukung oleh peralatan yang dapat
memonitoring transaksi usaha yang terjadi di tempat
usaha berupa Alat Perekaman Data Transaksi Usaha;
bahwa agar pelaksanaan pembayaran dan pelaporan
data transaksi dapat terwujud, dipandang perlu
mengatur tata cara pelaksanaan pembayaran dan
pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah
melalui alat perekaman data transaksi usaha.
UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 1 Tahun 2024; UU No. 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 35 Tahun 2023; Perda Kabupaten Pandeglang No. 6
Tahun 2021; Perda Kabupaten Pandeglang No. 13
Tahun 2021; Perda Kabupaten Pandeglang No. 4
Tahun 2023.
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Pembayaran dan Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Melalui Alat Perekam Data Transaksi Usaha Bab IV Pemasangan Alat Perekam Data Transaksi Usaha Bab V Pemanfaatan Data Bab VI Hak dan Kewajiban Bab VII Kerja sama Bab VIII Larangan Bab IX Sanksi Bab X Ketentuan Peralihan Bab XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2024
PERBUP Kab. Sragen No. 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemberian Biaya Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Penghargaan bagi Petugas Pemungut, Pelaksana Pemungutan Tingkat Desa/Kelurahan serta Pelaksana Pemungutan Tingkat Kecamatan yang Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tepat Waktu
PERBUP Kab. Sragen No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pemberian Biaya Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Dan Penghargaan Bagi Petugas Pemungut, Pelaksana Pemungutan Tingkat Desa/ Kelurahan Serta Pelaksana Pemungutan Tingkat Kecamatan Yang lunas Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tepat Waktu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemberian Biaya Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Penghargaan bagi Petugas Pemungut, Pelaksana Pemungutan Tingkat Desa/Kelurahan serta Pelaksana Pemungutan Tingkat Kecamatan yang Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tepat Waktu
ABSTRAK:
bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
merupakan salah satu jenis pajak daerah yang menjadi salah
satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna
pelaksanaan pembangunan dalam rangka untuk
mewujudkan kemandirian daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan motivasi
kerja pelaksana pemungutan serta percepatan lunas PajakBumi dan Bangunan tingkat Kecamatan dan tingkat
Kelurahan/Desa pada awal waktu, maka Peraturan Bupati
Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemberian Biaya PenyampaianSurat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Penghargaan BagiPetugas Pemungut, Pelaksana Pemungutan Tingkat
Desa/Kelurahan serta Pelaksana Pemungutan TingkatKecamatan yang Lunas Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan Tepat Waktu sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan BupatiNomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atasPeraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemberian
Biaya Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutangdan Penghargaan Bagi Petugas Pemungut, Pelaksana
Pemungutan Tingkat Desa/Kelurahan serta PelaksanaPemungutan Tingkat Kecamatan yang lunas Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tepat Waktu perludiubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati
Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemberian Biaya Penyampaian
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Penghargaan Bagi
Petugas Pemungut, Pelaksana Pemungutan Tingkat
Desa/Kelurahan Serta Pelaksana Pemungutan Tingkat
Kecamatan Yang Lunas Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan Tepat Waktu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Bupati Sragen Nomor 6 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Ketentuan angka 2 Pasal 6 dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemberian Biaya Penyampaian Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Penghargaan Bagi Petugas Pemungut, Pelaksana Pemungutan Tingkat Desa/Kelurahan serta Pelaksana Pemungutan Tingkat Kecamatan yang Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tepat Waktu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 6 Tahun 2019 diubah.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat