Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengaturan umum pajak, tata cara pemungutan pajak, penghapusan piutang pajak, keberatan dan banding, gugatan pajak, keringanan, pengurangan, pembebasan, penghapusan, penundaan, dan angsuran atas pembayaran pokok pajak, dan/atau sanksinya, pembetulan dan pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, penghimpunan data dan/atau informasi elektronik dalam pemungutan pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat