Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2024

Pedoman Pengelolaan Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengaturan umum pajak, tata cara pemungutan pajak, penghapusan piutang pajak, keberatan dan banding, gugatan pajak, keringanan, pengurangan, pembebasan, penghapusan, penundaan, dan angsuran atas pembayaran pokok pajak, dan/atau sanksinya, pembetulan dan pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, penghimpunan data dan/atau informasi elektronik dalam pemungutan pajak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
03 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2024
Tanggal Berlaku
03 Mei 2024
Sumber
BD.2024/No. 18
Subjek
PERPAJAKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 343 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Banjarnegara No. 87 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Teguran dan Surat Peringatan Pajak Daerah di Kabupaten Banjarnegara

  2. Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2014

  3. Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 1072 Tahun 2011

  4. Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2017

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan